GJL dan GAMAT-RI Dorong BPN Jateng Tuntaskan Konflik Lahan Petani dengan PT Intek di Kawasan Industri Candi

  • Bagikan

Suararakyat.info.Semarang-Sengkarut agraria kembali mencuat di jantung kawasan industri Kota Semarang. Kali ini, Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) bersama para advokat dan kuasa hukum petani mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Tengah untuk menuntaskan persoalan tanah seluas lebih dari 4 hektare yang kini berdiri bangunan milik PT Intek di Kawasan Industri Candi (KIC), Krapyak, Semarang.jumat (18/7/2025)

Ketua Umum GJL dan GAMAT-RI, H. Riyanta, SH, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal sengketa lahan semata, melainkan juga upaya mengembalikan hak konstitusional para petani yang selama ini diduga telah digerogoti oleh praktik-praktik mafia tanah. “Kita harus mengutamakan keadilan bagi para petani dan memastikan hak atas tanah tidak diputarbalikkan oleh kepentingan bisnis semata,” tegasnya.

Sementara itu, Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang dan Wakil Ketua GJL-GAMAT RI Kota Semarang, menyampaikan bahwa persoalan ini telah terlalu lama mengambang. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat sipil, kuasa hukum, dan lembaga negara untuk segera menyelesaikan konflik ini secara adil dan terbuka.

“GJL dan GAMAT-RI adalah ormas yang aktif bersinergi dengan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan rakyat, termasuk konflik pertanahan. Kita sudah mendampingi para petani, dan kenyataannya, tanah yang kini berdiri bangunan PT Intek adalah benar milik petani. Fakta ini tidak bisa dibantah,” ujar Sukindar.

Pada Jumat pagi (18/7), Advokat Sri Endang, SH selaku kuasa hukum para petani, turut hadir mendatangi kantor BPN Kanwil Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta pihak BPN mendatangkan perwakilan dari PT Intek untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Endang menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian ATR/BPN, Saber Pungli, dan Menkopolhukam. “Sudah saatnya kasus ini dituntaskan. Jika memang sudah muncul HGB, ya silakan dibeli saja sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kami tidak menolak solusi selama itu adil,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah dari para petani kepada BPN Jateng, dan semua dokumen tersebut sesuai dan sah. “Kami mendesak agar BPN tidak berpihak dan bertindak objektif sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Endang.

Sukindar yang juga menjabat Ketua YLKAI (Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia) Kota Semarang mengingatkan agar jangan ada pembiaran terhadap dugaan praktik mafia tanah. “Kami percaya bahwa BPN dan pemerintah bisa menuntaskan kasus ini, tanpa pandang bulu. Mafia tanah harus dibongkar habis agar keadilan tidak hanya jadi slogan,” ujarnya.

GJL dan GAMAT-RI juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan BPN Kanwil Jawa Tengah yang sudah membuka ruang dialog dan bersedia memfasilitasi penyelesaian. Mereka mendorong agar proses ini mengedepankan prinsip win-win solution dan keadilan substantif.

“Prinsip kami sederhana: yang benar harus ditegakkan, yang salah harus disalahkan. Tidak boleh ada pihak yang dizalimi. Kami dari GJL dan GAMAT-RI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” ujar Sukindar.

Dalam penutupnya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, ormas, dan pemerintah untuk bersama-sama mengawasi proses penyelesaian konflik tanah ini, agar para petani tidak lagi terpinggirkan di tengah gempuran investasi dan pembangunan industri.

“Tanah adalah nyawa bagi petani. Jika tanah mereka dirampas tanpa kejelasan, maka kita sedang membunuh masa depan bangsa,” pungkasnya dengan tegas.

 

(Skd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *