Diduga Rampas Motor Bukan Jaminan Kredit, Oknum Pegawai BRI Brondong Dilaporkan ke Polresta Lamongan Begini Menurut Tim Hukum

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Lamongan- Praktik ilegal berkedok penarikan kredit kembali terjadi. Kali ini, seorang warga bernama Moh. Syahrul Faizin melaporkan oknum terduga pegawai BRI Unit Brondong, Kabupaten Lamongan, ke Polresta Lamongan atas dugaan perampasan kendaraan bermotor yang bukan merupakan objek agunan kredit. Langkah hukum ini ditempuh dengan didampingi langsung oleh Advokat John Sambo, SH., MH, dari Law Firm John Sambo & Partners yang juga tergabung dalam Feradi WPI Advokat dan Paralegal.(17/7/2025)

Kasus ini bermula pada bulan Oktober 2024 lalu, ketika Syahrul Faizin didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai BRI Brondong. Tanpa disertai surat perintah pengadilan atau prosedur resmi, pria tersebut menarik paksa kendaraan milik Faizin. Ironisnya, motor yang disita bukanlah objek kredit atau barang yang diagunkan di BRI.

“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi murni masuk dalam kategori perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum Indonesia yang memberi kewenangan kepada pegawai bank atau leasing untuk mengeksekusi sendiri barang milik orang lain, apalagi bukan barang yang diagunkan,” tegas Advokat John Sambo saat diwawancarai di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Unit Pidum 2 Polresta Lamongan, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut John Sambo, tindakan ini adalah bentuk arogansi kelembagaan yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik nama institusi keuangan. Ia menyebut tindakan itu bukan hanya pelanggaran hukum perdata, tapi juga masuk ranah pidana karena adanya unsur perampasan hak milik pribadi warga negara tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bukan cuma pelanggaran etik atau internal lembaga keuangan. Ini sudah pelanggaran pidana yang terang-benderang. Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi praktik penarikan kendaraan di lapangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” lanjutnya.

READ  Dugaan Penyelundupan Gas Subsidi 3 Kg dari Singkawang ke Bintan Disorot DPRD

John Sambo juga mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu memanggil dan memeriksa oknum pegawai BRI Brondong yang diduga melakukan perampasan tersebut. Ia menyebut penanganan yang lambat atau setengah hati justru akan melanggengkan praktik-praktik semena-mena terhadap konsumen di bawah tekanan institusi keuangan.

“Kami minta penyidik di Unit Pidum Polresta Lamongan segera lakukan pemanggilan terhadap oknum pelaku. Ini bukan sekadar kasus perdata atau wanprestasi, tapi sudah menyentuh hak konstitusional warga. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas John.

Sebagai langkah konkret, John Sambo membuka ruang bantuan hukum melalui kantornya bagi warga lain yang mungkin menjadi korban praktik serupa, baik dari leasing, bank, maupun institusi keuangan lainnya. Ia mendorong masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur yang sah.

“Kalau motor atau kendaraan kita tidak sedang dijaminkan dan tidak ada proses hukum, lalu diambil begitu saja, itu namanya rampas. Itu pidana, bukan sengketa kredit. Jangan takut untuk melapor. Kita akan kawal sampai pelaku bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan, tidak hanya di Lamongan tetapi juga di kalangan pengamat hukum dan perlindungan konsumen nasional. Masyarakat berharap kepolisian segera bertindak agar hukum tak lagi tunduk pada kekuatan modal atau institusi, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan.

 

(SKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru