Diduga Rampas Motor Bukan Jaminan Kredit, Oknum Pegawai BRI Brondong Dilaporkan ke Polresta Lamongan Begini Menurut Tim Hukum

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Lamongan- Praktik ilegal berkedok penarikan kredit kembali terjadi. Kali ini, seorang warga bernama Moh. Syahrul Faizin melaporkan oknum terduga pegawai BRI Unit Brondong, Kabupaten Lamongan, ke Polresta Lamongan atas dugaan perampasan kendaraan bermotor yang bukan merupakan objek agunan kredit. Langkah hukum ini ditempuh dengan didampingi langsung oleh Advokat John Sambo, SH., MH, dari Law Firm John Sambo & Partners yang juga tergabung dalam Feradi WPI Advokat dan Paralegal.(17/7/2025)

Kasus ini bermula pada bulan Oktober 2024 lalu, ketika Syahrul Faizin didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai BRI Brondong. Tanpa disertai surat perintah pengadilan atau prosedur resmi, pria tersebut menarik paksa kendaraan milik Faizin. Ironisnya, motor yang disita bukanlah objek kredit atau barang yang diagunkan di BRI.

“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi murni masuk dalam kategori perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum Indonesia yang memberi kewenangan kepada pegawai bank atau leasing untuk mengeksekusi sendiri barang milik orang lain, apalagi bukan barang yang diagunkan,” tegas Advokat John Sambo saat diwawancarai di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Unit Pidum 2 Polresta Lamongan, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut John Sambo, tindakan ini adalah bentuk arogansi kelembagaan yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik nama institusi keuangan. Ia menyebut tindakan itu bukan hanya pelanggaran hukum perdata, tapi juga masuk ranah pidana karena adanya unsur perampasan hak milik pribadi warga negara tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bukan cuma pelanggaran etik atau internal lembaga keuangan. Ini sudah pelanggaran pidana yang terang-benderang. Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi praktik penarikan kendaraan di lapangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” lanjutnya.

READ  Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  

John Sambo juga mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu memanggil dan memeriksa oknum pegawai BRI Brondong yang diduga melakukan perampasan tersebut. Ia menyebut penanganan yang lambat atau setengah hati justru akan melanggengkan praktik-praktik semena-mena terhadap konsumen di bawah tekanan institusi keuangan.

“Kami minta penyidik di Unit Pidum Polresta Lamongan segera lakukan pemanggilan terhadap oknum pelaku. Ini bukan sekadar kasus perdata atau wanprestasi, tapi sudah menyentuh hak konstitusional warga. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas John.

Sebagai langkah konkret, John Sambo membuka ruang bantuan hukum melalui kantornya bagi warga lain yang mungkin menjadi korban praktik serupa, baik dari leasing, bank, maupun institusi keuangan lainnya. Ia mendorong masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur yang sah.

“Kalau motor atau kendaraan kita tidak sedang dijaminkan dan tidak ada proses hukum, lalu diambil begitu saja, itu namanya rampas. Itu pidana, bukan sengketa kredit. Jangan takut untuk melapor. Kita akan kawal sampai pelaku bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan, tidak hanya di Lamongan tetapi juga di kalangan pengamat hukum dan perlindungan konsumen nasional. Masyarakat berharap kepolisian segera bertindak agar hukum tak lagi tunduk pada kekuatan modal atau institusi, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan.

 

(SKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru