Diduga Rampas Motor Bukan Jaminan Kredit, Oknum Pegawai BRI Brondong Dilaporkan ke Polresta Lamongan Begini Menurut Tim Hukum

  • Bagikan

Suararakyat.info.Lamongan- Praktik ilegal berkedok penarikan kredit kembali terjadi. Kali ini, seorang warga bernama Moh. Syahrul Faizin melaporkan oknum terduga pegawai BRI Unit Brondong, Kabupaten Lamongan, ke Polresta Lamongan atas dugaan perampasan kendaraan bermotor yang bukan merupakan objek agunan kredit. Langkah hukum ini ditempuh dengan didampingi langsung oleh Advokat John Sambo, SH., MH, dari Law Firm John Sambo & Partners yang juga tergabung dalam Feradi WPI Advokat dan Paralegal.(17/7/2025)

Kasus ini bermula pada bulan Oktober 2024 lalu, ketika Syahrul Faizin didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai BRI Brondong. Tanpa disertai surat perintah pengadilan atau prosedur resmi, pria tersebut menarik paksa kendaraan milik Faizin. Ironisnya, motor yang disita bukanlah objek kredit atau barang yang diagunkan di BRI.

“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi murni masuk dalam kategori perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum Indonesia yang memberi kewenangan kepada pegawai bank atau leasing untuk mengeksekusi sendiri barang milik orang lain, apalagi bukan barang yang diagunkan,” tegas Advokat John Sambo saat diwawancarai di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Unit Pidum 2 Polresta Lamongan, Selasa (15/7/2025).

Menurut John Sambo, tindakan ini adalah bentuk arogansi kelembagaan yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik nama institusi keuangan. Ia menyebut tindakan itu bukan hanya pelanggaran hukum perdata, tapi juga masuk ranah pidana karena adanya unsur perampasan hak milik pribadi warga negara tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bukan cuma pelanggaran etik atau internal lembaga keuangan. Ini sudah pelanggaran pidana yang terang-benderang. Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi praktik penarikan kendaraan di lapangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” lanjutnya.

John Sambo juga mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu memanggil dan memeriksa oknum pegawai BRI Brondong yang diduga melakukan perampasan tersebut. Ia menyebut penanganan yang lambat atau setengah hati justru akan melanggengkan praktik-praktik semena-mena terhadap konsumen di bawah tekanan institusi keuangan.

“Kami minta penyidik di Unit Pidum Polresta Lamongan segera lakukan pemanggilan terhadap oknum pelaku. Ini bukan sekadar kasus perdata atau wanprestasi, tapi sudah menyentuh hak konstitusional warga. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas John.

Sebagai langkah konkret, John Sambo membuka ruang bantuan hukum melalui kantornya bagi warga lain yang mungkin menjadi korban praktik serupa, baik dari leasing, bank, maupun institusi keuangan lainnya. Ia mendorong masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur yang sah.

“Kalau motor atau kendaraan kita tidak sedang dijaminkan dan tidak ada proses hukum, lalu diambil begitu saja, itu namanya rampas. Itu pidana, bukan sengketa kredit. Jangan takut untuk melapor. Kita akan kawal sampai pelaku bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan, tidak hanya di Lamongan tetapi juga di kalangan pengamat hukum dan perlindungan konsumen nasional. Masyarakat berharap kepolisian segera bertindak agar hukum tak lagi tunduk pada kekuatan modal atau institusi, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan.

 

(SKD)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *