Suararakyat.info.Semarang-enanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Liangan, Kecamatan UngararanTimur, tim media telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu langsung dengan Kepala Operasional kegiatan galian, Bapak Pras. Beliau menegaskan bahwa aktivitas galian C yang berlangsung di wilayah tersebut sudah memiliki izin resmi dan saat ini izin tersebut tengah dalam proses perpanjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan galian ini tidak ilegal. Kami sudah memiliki izin resmi dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan. Semua dijalankan sesuai prosedur,” ungkap Bapak Pras saat ditemui di lokasi.(11/7/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap masyarakat tidak salah dalam menerima informasi. Pemberitaan yang kurang terverifikasi sebelumnya dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Media suararakyat.info berkomitmen untuk terus menyajikan informasi secara faktual, akurat, dan berimbang, demi menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap media.
(Tim)













