Prof Sutan Nasomal Desak Mahkamah Agung Dan Kejagung RI Pantau Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: Bawa Saksi Ahli dan Tegakkan Keadilan! Babat Makelar Kasus Agar Yang Menang benar ??

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.rabu (25/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, masyarakat menghadirkan tiga saksi kunci yang membantah keabsahan bukti milik PT Berau Coal, terutama terkait dokumen pembebasan lahan yang dinilai bermasalah dan diduga kuat dipalsukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga saksi yang hadir, yakni Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), merupakan tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua RT di wilayah Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur.

Mereka bersaksi bahwa tanah yang disengketakan sejak awal digarap oleh masyarakat, bahkan jauh sebelum keberadaan perusahaan tambang tersebut. Beddu, sebagai Ketua RT terlama, mengungkapkan bahwa kelompok tani sudah terbentuk sejak tahun 2000 dengan nama Poktan UBM.

Dalam keterangannya di persidangan, Kamaruddin menyebutkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua RT.9 di lokasi tersebut pada periode 2001 hingga 2003. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kelompok tani dan bukan wilayah konsesi perusahaan. “Saya tahu betul lahan itu digarap oleh masyarakat, bukan perusahaan. Ketua kelompok tani waktu itu adalah Samppara,” ujar Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Keterangan para saksi ini sekaligus membantah legalitas surat garapan dan bukti pembebasan lahan yang diajukan oleh PT Berau Coal. Bahkan, menurut Koordinator Lapangan Poktan UBM, M. Rafik, tanda tangan RT setempat yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga dipalsukan. “Ini sudah melanggar hukum. Mereka gunakan tanda tangan RT.9 yang sudah tidak menjabat sejak 2003. Sangat patut dicurigai terjadi pemalsuan dokumen,” tegas Rafik.

READ  Penetapan Tersangka Proyek Bandara Rahadi Usman Dipertanyakan, Akademisi: Hukum Jangan Diseret Jadi Alat Represif

Rafik juga menyoroti ketidaksesuaian luas lahan yang tercantum dalam dokumen milik PT Berau Coal. Ia mengatakan bahwa klaim perusahaan hanya mencakup sekitar 200 hektare, padahal luas lahan milik kelompok tani mencapai lebih dari 1.000 hektare. “Jangan-jangan ada lagi manipulasi data. Ini harus diusut,” tambahnya.

Melihat kompleksitas dan potensi kecurangan dalam kasus ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak agar proses persidangan diawasi langsung oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. “Saya minta masing-masing pihak menghadirkan saksi ahli yang kredibel. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas Prof. Sutan dalam wawancara via telepon dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.

Menurut Prof. Sutan, pengawasan dari lembaga tinggi hukum sangat penting agar putusan hakim berpihak kepada kebenaran dan bukan kepada kekuasaan modal. Ia menekankan bahwa praktik manipulasi dokumen untuk menguasai lahan rakyat adalah bentuk pelanggaran hak asasi yang harus dihentikan. “Kita tidak boleh membiarkan rakyat terus dirugikan atas nama investasi,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Berau Coal menolak memberikan komentar resmi terkait kesaksian dan dugaan pemalsuan dokumen yang muncul dalam persidangan. Kuasa hukum perusahaan hanya memberikan jawaban singkat dan menghindari pertanyaan dari awak media. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari kedua pihak.

 

Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional,Ekonomi Juga Presiden Partai Oposisi Merdeka serta Jenderal Kompii Dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta Call Center 08118419260

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB