Pol AIRUD Polda Riau Tangkap Kapal Pembawa Komoditas Pertanian Ilegal Tanpa Izin Karantina di Perairan Selatpanjang

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararakyat.Info : Kepulauan Meranti – Direktorat Polisi Air dan Udara (Pol AIRUD) Polda Riau berhasil mengamankan sebuah kapal yang kedapatan mengangkut berbagai komoditas pertanian ilegal tanpa dokumen karantina resmi di perairan Selat Air Hitam, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis malam, 13 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan dalam rangkaian operasi rutin pengawasan laut yang ditingkatkan oleh Pol AIRUD Polda Riau. Kapal yang berangkat dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tersebut langsung digiring menuju markas Ditpolairud Polda Riau bersama awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang muatan sementara diamankan di Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menyita sejumlah komoditas pertanian yang tidak dilengkapi izin karantina, antara lain CK 37 sebanyak 6 koli, CK AN 16 koli, CK 999 13 koli, jeruk Wokam 20 koli, leci 1 koli, serta bawang putih 20 kg sebanyak 40 karung dan 5 kg sebanyak 180 karung.

Selain itu, turut diamankan juga bawang bombai (12 koli), kentang (4 koli), bawang Jawa (29 koli), bawang Ponisu (55 koli), wortel (10 koli), bawang Balery 5 kg (95 koli), bawang Balery 8 kg (72 koli), bawang Birma (115 koli), serta kacang toge sebanyak 15 koli. Keseluruhan barang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina resmi, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan kepabeanan dan perlindungan pangan nasional.

Pemilik muatan diketahui berasal dari Tanjung Balai Karimun. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami asal-usul dan jalur distribusi barang, serta menelusuri potensi keterlibatan jaringan penyelundupan terorganisir lintas wilayah. Kapten kapal telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Pihak Pol AIRUD menegaskan bahwa penyelundupan komoditas pertanian tanpa izin karantina sangat membahayakan stabilitas pertanian dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengawasan laut, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kepulauan Meranti, akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa.

Barang bukti saat ini diamankan di Pos Satuan Polairud Selatpanjang. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemusnahan atau pelelangan barang sitaan. Masyarakat juga diimbau agar turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan pangan dan ketahanan distribusi di wilayah perairan Riau.

(Tls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Pemerintah

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:58 WIB