Skandal Dispensasi Kawin Fiktif di Sumedang: Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Pungli Capai Rp 1,6 Miliar

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang. Kasus yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini disinyalir melibatkan praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp 1,6 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah NS, mantan panitera pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, serta AH, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara. Penetapan mereka dilakukan setelah penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejari Sumedang.

“Kami telah menetapkan NS dan AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin,” ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (16/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Adi, penyelidikan bermula dari adanya ketidaksesuaian data antara jumlah pernikahan di bawah umur 19 tahun yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang dengan jumlah penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

“Berdasarkan data Kemenag, terdapat 2.434 pernikahan di bawah umur. Namun, Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 828 penetapan dispensasi kawin. Artinya, ada 1.606 dispensasi yang tidak tercatat secara resmi,” jelasnya.

READ  Pangdam III/Slw Dampingi Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Jihan Garut

Penyidikan menemukan bahwa NS diduga secara ilegal menerbitkan 1.606 penetapan dispensasi kawin fiktif, dibantu oleh AH yang berperan sebagai perantara. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara serta membuka celah terjadinya pungli.

“Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 803 juta. Selain itu, terungkap pula adanya pungutan liar dengan total nilai sekitar Rp 1,6 miliar,” tambah Adi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

 

(Dini Kuswanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi
Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi
Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan
Jalan Karangtengah Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Terancam Tergelincir dan Jarak Pandang Terganggu
Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor, Dugaan Tunggakan Pembayaran Pekerjaan Paving Blok Memicu Polemik
Anggaran Rp5,9 Miliar Dipersoalkan,Proyek Lapang Sekarwangi Dinilai Abaikan Krisis Warga dan Potensi Risiko Tata Ruang
Anggaran Proyek Gedung Dipertanyakan, MUI Angkat Bicara: Dugaan Krisis Transparansi Pemkab Sukabumi Mengemuka
Transparansi Dipertanyakan, Mahasiswa Desak Pemkot Sukabumi Buka Data Insentif Daerah dan Copot Sekda
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:11 WIB

Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi

Rabu, 15 April 2026 - 04:00 WIB

Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi

Rabu, 15 April 2026 - 01:31 WIB

Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan

Minggu, 12 April 2026 - 05:56 WIB

Jalan Karangtengah Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Terancam Tergelincir dan Jarak Pandang Terganggu

Sabtu, 11 April 2026 - 07:20 WIB

Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor, Dugaan Tunggakan Pembayaran Pekerjaan Paving Blok Memicu Polemik

Berita Terbaru