Skandal Dispensasi Kawin Fiktif di Sumedang: Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Pungli Capai Rp 1,6 Miliar

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang. Kasus yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini disinyalir melibatkan praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp 1,6 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah NS, mantan panitera pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, serta AH, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara. Penetapan mereka dilakukan setelah penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejari Sumedang.

“Kami telah menetapkan NS dan AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin,” ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (16/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Adi, penyelidikan bermula dari adanya ketidaksesuaian data antara jumlah pernikahan di bawah umur 19 tahun yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang dengan jumlah penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

“Berdasarkan data Kemenag, terdapat 2.434 pernikahan di bawah umur. Namun, Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 828 penetapan dispensasi kawin. Artinya, ada 1.606 dispensasi yang tidak tercatat secara resmi,” jelasnya.

READ  Korban Yayasan Penyalur Kerja di Cikarang Utara Speak Up, Diduga Ditipu Jutaan Rupiah

Penyidikan menemukan bahwa NS diduga secara ilegal menerbitkan 1.606 penetapan dispensasi kawin fiktif, dibantu oleh AH yang berperan sebagai perantara. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara serta membuka celah terjadinya pungli.

“Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 803 juta. Selain itu, terungkap pula adanya pungutan liar dengan total nilai sekitar Rp 1,6 miliar,” tambah Adi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

 

(Dini Kuswanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Maut di Tengah Maraknya PETI Kuantan Singingi, Seorang Penambang Tewas Tenggelam, Pengawasan Aparat Kembali Jadi Sorotan
Warga Sukabumi Apresiasi Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Jembatan Cipamuruyan, Hilman: Bukti Penegakan Hukum Berjalan
Pilkades PAW Cibolang Masuki Tahap Akhir, DPMD Tekankan Musyawarah dan Netralitas
Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat
Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan
Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG
Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat
Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:29 WIB

Tragedi Maut di Tengah Maraknya PETI Kuantan Singingi, Seorang Penambang Tewas Tenggelam, Pengawasan Aparat Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:32 WIB

Warga Sukabumi Apresiasi Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Jembatan Cipamuruyan, Hilman: Bukti Penegakan Hukum Berjalan

Senin, 29 Juni 2026 - 14:35 WIB

Pilkades PAW Cibolang Masuki Tahap Akhir, DPMD Tekankan Musyawarah dan Netralitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:54 WIB

Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan

Berita Terbaru