DPMPTSP Sulteng Tegaskan Penyesuaian Kewenangan SLHS, Perizinan Kini Lebih Dekat ke Daerah

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan adanya penyesuaian kewenangan dalam layanan perizinan, khususnya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang kini lebih banyak dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas pelayanan publik di daerah.

Penyesuaian tersebut dibahas dalam rangka kunjungan dinas Badan Gizi Nasional (BGN) ke DPMPTSP Sulteng pada Kamis (16/4), yang turut membahas sinkronisasi tata kelola perizinan lintas level pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa perubahan pembagian kewenangan ini merupakan langkah untuk memperjelas peran masing-masing tingkatan pemerintahan agar pelayanan lebih cepat dan tepat sasaran. “Penyesuaian kewenangan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga proses perizinan bisa lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” ujar Hida di Palu, Kamis (16/4).

Hida menambahkan bahwa meskipun terjadi delegasi kewenangan ke daerah, koordinasi di tingkat provinsi tetap memiliki peran strategis dalam menjaga keseragaman standar layanan. “Provinsi tetap menjadi simpul koordinasi agar standar pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan aspek kesehatan dan keamanan pangan, tetap terjaga secara konsisten,” kata Hida.

Dalam skema baru ini, SLHS yang menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan layanan pangan kini direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota sebelum diproses dalam sistem perizinan terpadu.

DPMPTSP Sulteng menilai, kedekatan layanan perizinan dengan pemerintah kabupaten/kota akan mempercepat proses verifikasi teknis sekaligus memperkuat pengawasan langsung di lapangan, terutama dalam pelaksanaan program-program strategis seperti MBG.

 

Biro Hukum dan Humas

Badan Gizi Nasional

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG Jadi Instrumen Strategis Membangun Generasi Indonesia Emas 2045
BGN di Unhan RI: Ketahanan Gizi Kini Menjadi Pilar Baru Pertahanan Nasional
Dugaan Pelanggaran Standar  Higienis dan IPAL di Dapur MBG Bojonggenteng Sukabumi Mencuat, Limbah Dibuang ke Kebun dan Ompreng Dicuci di Parkiran
Pemerintah Pastikan Pergantian Pimpinan BGN Tak Ganggu Pelaksanaan Program MBG
BGN Terapkan Efisiensi Distribusi MBG, Sistem Bundling Dihentikan
Dugaan Pelanggaran IPAL Dapur MBG Cibadak Sukabumi Mencuat, Limbah Cair Diduga Alir Langsung ke Sungai
BGN Nilai RUU Pemenuhan Gizi Penting Untuk Keberlanjutan MBG
BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Program MBG Jadi Instrumen Strategis Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:39 WIB

BGN di Unhan RI: Ketahanan Gizi Kini Menjadi Pilar Baru Pertahanan Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:21 WIB

Dugaan Pelanggaran Standar  Higienis dan IPAL di Dapur MBG Bojonggenteng Sukabumi Mencuat, Limbah Dibuang ke Kebun dan Ompreng Dicuci di Parkiran

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:02 WIB

Pemerintah Pastikan Pergantian Pimpinan BGN Tak Ganggu Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:22 WIB

BGN Terapkan Efisiensi Distribusi MBG, Sistem Bundling Dihentikan

Berita Terbaru