Polres Bursel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Maluku– Penyidik Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Bursel Tahun 2022.

Penyediaan obat tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 sebesar Rp 4.578.582.137. Berdasarkan perhitungan BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.594.422.460,15.

Ketiga tersangka dalam kasus itu yakni berinisial HP (42), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); I (35), sebagai Pelaksana Pekerjaan; RKP (42), selaku Direktur PT. Maju Makmur Putra sebagai penyedia barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bursel AKBP. Andi Paringotan Lorena, S.I.K., M.H, mengungkapkan, motif yang dilakukan ketiga tersangka yaitu menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri/orang lain, dan merugikan keuangan negara.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menetapkan metode pemilihan dengan cara Penunjukan Langsung (PL), menetapkan HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (mark-up), melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan pejabat pengadaan sesuai kewenangan, melakukan permintaan pembayaran barang sebelum barang diterima, melakukan pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, dan tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik (kekurangan volme pekerjaan).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel mengalokasikan dana sebesar Rp 4.578.582.137. Dana ini bersumber dari DAK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.2.14.0.03.000, tanggal 2 Februari 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA/B.1/1.02.2.14.0.00.03. 0000 /001/2022, tanggal 8 November 2022 untuk pekerjaan Penyediaan Obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.

Sejak awal Mei 2022 Kepala Dinas Kesehatan, Wa Jeni, selaku Pengguna Anggaran menunjuk tersangka HP selaku PPK untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. HP kemudian merencanakan proses pengadaan dengan mekanisme PL. Proses ini tidak sesuai ketentuan. Ia kemudian menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (mark-up).

READ  2 Pelaku Spesialis Ranmor Berhasil di Tangkap Jajaran Polres Sukabumi Kota

Selanjutnya, HP melakukan perikatan dengan RKP selaku penyedia barang berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Nomor:01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES.PP&KB-BS/VI/2022, tanggal 03 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp 4.576.380.300.

Setelah itu, tersangka berinisial I selaku pelaksana pekerjaan yang sejak awal bekerja sama dengan HP dalam proses pengadaan tersebut kemudian melaksanakan pekerjaan selama 90 hari kaleder sejak 3 Juni – 3 September 2022.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, I baru mengirimkan barang pada Agustus 2022, September 2022, Desember 2022 serta Januari dan Maret 2023. Sedangkan pada 25 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan barang dan serah terima pekerjaan yang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Serah Terima Barang dinyatakan lengkap.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap invoice pembelian barang, terdapat beberapa item obat dan volume barang tidak dibelanjakan oleh saudara I. Bahkan, harga barang yang dibelanjakan tidak sesuai HET, namun dibuatkan invoice (palsu) dari PT. Maju Makmur Putra yang disesuaikan dengan harga barang pada nilai kontrak.

“BPK-RI dalam melakukan audit (atas permintaan penyidik) menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.594.422.460,15 (satu milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah, lima belas sen),” ungkapnya.

Ketiga tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000; Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 50.000.000

(Ken)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru