2 Pelaku Spesialis Ranmor Berhasil di Tangkap Jajaran Polres Sukabumi Kota

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi disalah satu Minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu. Selain berhasil menangkap dua tersangka, tim Resmob mengamankan seorang penadah dan beberapa barang bukti.

 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP. Rita Suwadi menyampaikan, ketiga tersangka di amankan di dua lokasi berbeda, dua diantaranya berinisial ER dan E berhasil ditangkap saat akan melancarkan aksi serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“ER dan E berhasil kami amankan saat akan melakukan aksi pencurian kembali di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Sukalarang, Kabupaten Sukabumi Kamis 16 januari 2025 sekitar pukul 08.00 wib,”kata Rita kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Sedangkan U, sambung Rita, telah diamankan di rumahnya di Kampung Sugeman RT. 004/003, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jum’at 17 januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib.

“Ketiga terduga pelaku adalah warga Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dan merupakan residivis pada kasus yang sama,”sambungnya.

Rita mengungkapkan, dari keterangan para pelaku, aksi pencurian ini telah dilakukan selama kurun waktu 5 Bulan terakhir di 12 TKP, yang terdiri dari 6 TKP di Wilayah kota Sukabumi, 2 TKP di Wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di Wilayah Cianjur.

“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara para pelaku berkeliling di Wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan, mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan,”ungkapnya.

READ  Polres SBT Tangkap Guru SMP di Bula yang Diduga Setubuhi Muridnya

Selanjutnya, tambah Rita, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target sepeda motor yang akan dicuri kemudian mengeluarkan alat berupa kunci T yang ujungnya telah diruncingkan, langsung merusak kunci kontak sepeda motor sampai dengan kontak menyala dan membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dibawa dan dijual kepada pelaku pertolongan jahat atau tadah.

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor merek honda beat, 1 unit sepeda motor honda vario, 1 unit sepeda motor honda blade, 1 unit sepeda motor yamaha mio,1 buah gagang kunci T yang terbuat dari besi yang dililit karet warna hitam dan1 buah mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan,”timpalnya.

Rita menegaskan, para tersangka dijerat pasal 362 JO 363 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun dan pasal 480 KUHPpidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kehajatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,”tandasnya.

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru