PWRI Kubu Raya Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan: Desak Penegak Hukum Tegas Tindak Pelaku

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kubu Raya, Kalimantan Barat -persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kubu Raya mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa hukum berinisial M.YMS terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan prinsip dasar demokrasi.

Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Rudi Halik, menyampaikan bahwa intimidasi yang dialami oleh Ismail Djayusman Ketua DPC PWRI Kubu Raya—merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini bukan hanya soal perorangan, tapi menyangkut prinsip dasar demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegas Rudi, Senin (4/6/2025).

Rudi mengungkapkan, insiden terjadi ketika Ismail Djayusman tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dan justru mendapat intimidasi dan ucapan bernada ancaman dari oknum kuasa hukum M.YMS. Pernyataan provokatif yang dilontarkan kuasa hukum tersebut, menurut Rudi, tidak menjunjung asas praduga tak bersalah dan berpotensi menghalangi kerja pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa PWRI Kubu Raya telah mengadakan rapat internal dan sepakat untuk melaporkan secara resmi tindakan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum. Rekaman kejadian yang diduga memuat unsur intimidasi dan ancaman menjadi bukti pendukung.

“Kami minta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Tindakan tersebut jelas bisa masuk kategori pidana, yaitu menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

READ  Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,7 Guncang Tenggara Tutuyan Sulawesi Utara

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai organisasi wartawan, PWRI Kubu Raya menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk tetap bersatu dan tidak gentar menghadapi segala bentuk tekanan dan kriminalisasi. “Kami siap berdiri bersama rekan-rekan jurnalis. Jangan takut, jangan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tidak boleh dibungkam oleh siapa pun,” kata Rudi.

PWRI Kubu Raya juga berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers dan Dewan Pimpinan Pusat PWRI di Jakarta untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan bagi Ismail Djayusman. “Kami akan mengkaji langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk jalur pidana maupun Dewan Pers,” pungkasnya.

 

Sumber: Ismail Djayusman Ketua DPC PWRI Kubu Raya dan Rudi Halik Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya

(Jn//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fasilitas Medis Belum Berjalan Optimal, Ombudsman Minta Pemkab Sorong Lakukan Evaluasi Total RSUD JP Wanane
Kontingen Papua Barat Daya Tampil Gemilang di Kejuaraan Shorinji Kempo Unhas Cup XVIII
Mahasiswa Unamin Gelar Demo Reformasi Jilid II, DPR Kota Sorong Diberi Ultimatum 5 Hari
Proyek Sumur Bor APBD Sukabumi 2026 Disorot, Biaya Borong Hanya Rp18 Juta per Titik Padahal Pagu Hingga Ratusan Juta
Dirjen Imigrasi Lakukan Penyegaran Kepemimpinan, Tegaskan Komitmen Reformasi dan Integritas Pelayanan Publik
Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!
Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:01 WIB

Fasilitas Medis Belum Berjalan Optimal, Ombudsman Minta Pemkab Sorong Lakukan Evaluasi Total RSUD JP Wanane

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:54 WIB

Kontingen Papua Barat Daya Tampil Gemilang di Kejuaraan Shorinji Kempo Unhas Cup XVIII

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:16 WIB

Mahasiswa Unamin Gelar Demo Reformasi Jilid II, DPR Kota Sorong Diberi Ultimatum 5 Hari

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36 WIB

Proyek Sumur Bor APBD Sukabumi 2026 Disorot, Biaya Borong Hanya Rp18 Juta per Titik Padahal Pagu Hingga Ratusan Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:14 WIB

Dirjen Imigrasi Lakukan Penyegaran Kepemimpinan, Tegaskan Komitmen Reformasi dan Integritas Pelayanan Publik

Berita Terbaru