Pakar Hukum Internasional: PT Laot Bangko Terancam Sanksi Berat atas Pelanggaran Aturan Plasma dan Pengabaian CSR

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-PT Laot Bangko di Subulussalam, Aceh, berisiko menghadapi sanksi hukum dan kerugian ekonomi yang signifikan akibat pelanggaran aturan plasma dan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), demikian disampaikan Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut, menurut Prof. Nasomal, merupakan pelanggaran serius yang berdampak hukum, sosial, dan ekonomi. Perusahaan perkebunan wajib mematuhi regulasi dan mengimplementasikan CSR berkelanjutan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan keberlanjutan bisnis.(28/5/2025)

Prof. Nasomal, yang juga pendamping hukum LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, menjelaskan bahwa pelanggaran aturan plasma dan pengabaian CSR berpotensi menimbulkan dampak serius secara hukum, finansial, dan sosial. Kerugian tidak hanya dialami masyarakat adat dan lokal, tetapi juga berdampak pada reputasi dan keberlanjutan operasional PT Laot Bangko, yang acapkali berkonflik dengan masyarakat sekitar wilayah Hak Guna Usahanya (HGU).

Pelanggaran Aturan Plasma:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan plasma mewajibkan alokasi sebagian lahan konsesi untuk kemitraan dengan masyarakat sekitar, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mencegah konflik agraria. Pelanggaran yang mungkin terjadi:

– Alokasi lahan plasma di bawah persentase yang ditetapkan (umumnya 20%).

– Pengelolaan kebun plasma yang tidak transparan, tidak partisipatif, atau tidak sesuai standar.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan: konflik sosial, protes, tekanan dari LSM dan masyarakat adat, sanksi administratif (teguran, denda, pembekuan/pencabutan izin usaha), hingga proses hukum pidana jika melanggar UU Perkebunan atau peraturan daerah terkait.

READ  Zuli Zulkipli, S.H.: Buruh Perempuan Jangan Dieksploitasi, LBH ARJUNA BAKTI NEGARA Siap Berikan Advokasi dan Bantuan Hukum

Pengabaian CSR:

CSR bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga regulasi yang mengikat, terutama di sektor yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. Proyek “Paret Gajah” di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, menjadi contoh konflik antara PT Laot Bangko dan masyarakat. Aspek CSR yang sering diabaikan:

– Perlindungan dan pelestarian lingkungan.

– Kesejahteraan dan keselamatan kerja karyawan.

– Pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Risiko pengabaian CSR: kerusakan lingkungan (gugatan/tuntutan pidana), penolakan sosial dan boikot produk, penurunan citra dan nilai investasi, serta sanksi hukum (perdata dan pidana).

Desakan kepada Wali Kota Subulussalam:

Prof. Nasomal mendesak Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, untuk segera menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan PT Laot Bangko dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aktif Pemko Subulussalam, khususnya melalui Satgas Perkebunan atau Dinas Pertanian Perkebunan, dalam menyelesaikan konflik. Prof. Nasomal menyoroti kurangnya sosialisasi dan manfaat yang diterima masyarakat terkait HGU PT Laot Bangko, serta pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani sesuai regulasi pemerintah RI dan Qanun Aceh. Ia juga menyoroti pembangunan “Paret Gajah” yang beririsan dengan lahan masyarakat dan meminta konflik ini diselesaikan sebelum pembangunan berlanjut. Prof. Nasomal berharap tercapainya solusi adil dan berkelanjutan untuk menciptakan harmoni dan kesejahteraan masyarakat Subulussalam.

 

(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB