Beroperasi nya Aktivitas PETI di Kuansing: Bukan Sekadar Tambang Ilegal,Diduga Ada Oknum APH Yang Jadi Becking Siapakah Dia?

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuansing, Riau -Terkesan dipelihara, Aktifitas Ilegal yang menjadi sorotan setiap harinya di Kabupaten Kuantan Singingi kini semakin menjadi-jadi dan berlangsung secara terang-terangan.

Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini sudah seperti Icon (Simbol) di sisi Ilegal nya. Apalagi seperti di desa beringin Taluk yang tidak jauh dari kota teluk Kuantan kabupaten Kuansing, kembali terpantau oleh awak media masih saja beroperasi hingga saat ini, Jumat 23/5/2025.

Aktifitas PETI di Desa Beringin terpantau kembali dari jalan lintas dan narasumber menjelaskan beberapa nama pemilik rakit PETI tersebut, yakni ; Peri, Diki/Angga dan Anto Jawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih hari yang sama,Lebih lanjut awak media menghubungi nomor Anto Jawa (082170912871), sambil awak media rekam dan Anto mengaku dan mengatakan, sudah kami runding oleh beberapa pemilik rakit PETI, kami bantu abang setiap bulan senilai 100 ribu rupiah setiap unit rakit. ujarnya Anto kepada awak media, namun hal itu ditolak Athia Wartawan.jum’at, (23/05/2025).

READ  Raja Tambang Kuansing Yang 'Kebal Hukum'Diduga Masih Saja Beroperasi, Ini Modus Barunya 

“Kita bayar ke beberapa oknum Aparat, masing-masing 500 ribu per unit setiap bulannya” Ungkapnya Anto saat di konfimasi.

Dirinya juga menyebutkan beberapa nama pemilik rakit tersebut, senada dengan pernyataan narasumber, bahkan di duga ada keterlibatan seorang pria bernama Ade.

Mengenai hal ini awak media berupaya melakukan konfimasi kepada pihak-pihak terkait, begitu juga dengan Kapolres Kuansing.

Untuk diketahui Penambang emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

 

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru