Raja Tambang Kuansing Yang ‘Kebal Hukum’Diduga Masih Saja Beroperasi, Ini Modus Barunya 

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuansing-Raja Tambang Kuansing Wisma Diama yang sebelumnya sempat viral dan menjadi perbincangan publik itu, kini terpantau kembali melancarkan aksinya. Rabu 13/2/25

Padahal namanya kini masuk dalam daftar hitam Raja Tambang di kuansing yang terkesan bebal dan merasa ‘kebal hukum’, sifatnya yang arogan seolah-olah dirinya lah yang paling hebat di Kabupaten Kuantan Singingi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Raja Tambang tersbeut menggunakan modus baru untuk mengelabuhi APH agar tetap bisa beraktifitas.

Terpantau Wisma Diama kini memiliki beberapa unit rakit PETI yang beroperasi di dua tempat berbeda, lokasi pertama berada di Desa Pulau Kedundung dan Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Berdasarkan informan awak media ini, dua hari belakang Wisma Diama si Raja Tambang kembali di Lokasi awal di Desa Pintu Gobang Kari, terpantau Satu unit alat berat yang beraktifitas menaikan bahan (Mengupas) Dilokasi tersbeut.

“Simpang cuko masuk dalam, kalau tidak salah masih masuk Desa Pintu Gobang Kari bang, tapi nama yang digunakan bukan Wisma melainkan Ilham teman dekatnya” Lapor narasumber kepada wartawan.

READ  Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026

Dirinya juga menyebutkan pindah nya Wisma ke Pintu Gobang Kari karena merasa tidak aman di Pulau Kedundung, sebab baru-baru ini sering diberitakan awak media setelah laporan ATHIA bergulir di Polres Kuansing. Dan menurut informasi masih beberapa unit rakit masih tinggal di Pulau Kedundung.

“Karena sering naik berita mungkin dia pindah, tapi masih sebagian yang tinggal di lokasi Pulau Kedundung itu” Ucap narasumber yang namanya minta dirahasiakan.

Sedangkan nama Wisma Diama ini diduga ikut terlibat perihal laporan ATHIA tentang Desrianto sebagai terlapor di Polres Kuansing buntut dari dugaan pengancaman terhadap Jurnalis.

Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

 

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Disnakertrans Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Disnakertrans Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:40 WIB

Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Berita Terbaru