Raja Tambang Kuansing Yang ‘Kebal Hukum’Diduga Masih Saja Beroperasi, Ini Modus Barunya 

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuansing-Raja Tambang Kuansing Wisma Diama yang sebelumnya sempat viral dan menjadi perbincangan publik itu, kini terpantau kembali melancarkan aksinya. Rabu 13/2/25

Padahal namanya kini masuk dalam daftar hitam Raja Tambang di kuansing yang terkesan bebal dan merasa ‘kebal hukum’, sifatnya yang arogan seolah-olah dirinya lah yang paling hebat di Kabupaten Kuantan Singingi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Raja Tambang tersbeut menggunakan modus baru untuk mengelabuhi APH agar tetap bisa beraktifitas.

Terpantau Wisma Diama kini memiliki beberapa unit rakit PETI yang beroperasi di dua tempat berbeda, lokasi pertama berada di Desa Pulau Kedundung dan Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Berdasarkan informan awak media ini, dua hari belakang Wisma Diama si Raja Tambang kembali di Lokasi awal di Desa Pintu Gobang Kari, terpantau Satu unit alat berat yang beraktifitas menaikan bahan (Mengupas) Dilokasi tersbeut.

“Simpang cuko masuk dalam, kalau tidak salah masih masuk Desa Pintu Gobang Kari bang, tapi nama yang digunakan bukan Wisma melainkan Ilham teman dekatnya” Lapor narasumber kepada wartawan.

READ  Tambang Emas Ilegal Rawang Oguong Hidup Lagi: 50 Unit Rakit Dompeng Terpantau Beroperasi, Andos Disebut Ambil Alih Kendali

Dirinya juga menyebutkan pindah nya Wisma ke Pintu Gobang Kari karena merasa tidak aman di Pulau Kedundung, sebab baru-baru ini sering diberitakan awak media setelah laporan ATHIA bergulir di Polres Kuansing. Dan menurut informasi masih beberapa unit rakit masih tinggal di Pulau Kedundung.

“Karena sering naik berita mungkin dia pindah, tapi masih sebagian yang tinggal di lokasi Pulau Kedundung itu” Ucap narasumber yang namanya minta dirahasiakan.

Sedangkan nama Wisma Diama ini diduga ikut terlibat perihal laporan ATHIA tentang Desrianto sebagai terlapor di Polres Kuansing buntut dari dugaan pengancaman terhadap Jurnalis.

Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

 

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak
Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer
LAMR Kabupateen Bengkalis Apresiasi Polda Riau atas Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
BUMD Sesalkan Belum Jelasnya Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan dengan PT Pelindo
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:47 WIB

Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:39 WIB

Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru