Seorang Sopir Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Berhasil Di Ungkap Polres Sukabumi Kota

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta yang dilakukan oleh seorang sopir berinisial E (46 tahun).

Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai laporan pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya dilaporkan oleh E ke Polsek Warudoyong pada tanggal (05/03).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota memanggil kembali E untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada tanggal 15 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa laporan yang sebelumnya dilaporkan oleh saudara E di Polsek Warudoyong tersebut merupakan laporan palsu dan hanya alibi saudara E untuk menutupi perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja,”  Ucap AKBP Rita Suwadi.24/3/2025

E, yang telah bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut sejak tahun 2010, mengakui bahwa penggelapan tersebut telah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.'” Ujarnya

Dalam menjalankan aksinya, menurut Rita menjelaskan bahwa E dibantu oleh seorang rekannya berinisial BP (41 tahun), warga Citamiang, Sukabumi. Barang yang dilaporkan dicuri tersebut dititipkan kepada BP.

” Kepada penyidik, E mengaku telah membuat skenario seolah-olah dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga menimbulkan kerugian perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta.” Terangnya

READ  Gara Gara Warisan Polres Sukabumi Kota Berhasil Amankan Adik Pembunuh Kaka Kandung.

Masihkata, Rita Untuk meyakinkan aksinya, E bahkan melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari.

” Kami Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp 89.900.000,

Sebuah kaleng kue

Satu unit sepeda moto

Sebilah pisau berikut sarungnya

Satu unit telepon genggam

Sepotong celana

Sepotong kaos

Selembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Polsek Warudoyong

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.” Bebernya

Rita menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian, karena semua laporan polisi yang kami terima akan kami teliti dan proses secara profesional,” Tandasnya

 

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Berita Terbaru