SUARARAKYAT || SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Terduga pelaku berinisial AS (50), yang diketahui berprofesi sebagai guru tenaga lepas di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKBP Sentot dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban yang kini berusia 20 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak masih anak-anak. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sejak korban duduk di bangku kelas III sekolah dasar dan berlanjut hingga korban menginjak usia remaja, termasuk saat masih berstatus pelajar kelas II SMA.
Selain dugaan persetubuhan yang terjadi berulang kali, penyidik juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada 31 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban serta sembilan lembar busa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil pembuktian dalam proses penyidikan.
AKBP Sentot menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga atau kekuasaan terhadap korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat agar korban segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal,” tegasnya.
Saat ini penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan
Penulis : Prima RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














