Suararakyat.info.Sukabumi-Pria berinisial YD alias D (47) dan H alias D (30) yang merupakan tersangka utama penyiraman air keras kepada ibu dan anak yang terjadi pada Kamis (1/05/2025) di wilayah Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu dua pekan, aksi kekerasan yang mengakibatkan kedua korban yang mengalami luka bakar, yaitu YA seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun dan anaknya yang berusia 7 tahun berhasil kita ungkap dengan mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu (28/05/2025).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan Pria berinisial YD ditangkap pada 12 Mei 2025 di hotel yang ada di Jakarta Barat. Sedangkan H diringkus pada 16 Mei di rumah kostnya di daerah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“YD (47) warga Tamansari Jakarta Barat yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online berhasil kita amankan di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya Jakarta Barat pada hari senin, tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB,” bebernya.
“H (30) warga Palangkaraya Kalimantan Tengah yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tambang dan berhasil kita amankan di rumah kostnya di Jalan Baun Bango Desa Kerengpangi Kecamatan Kerengpangi Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB,” paparnya.
Rita menuturkan YD merupakan pelaku pengendara sepeda motor atau yang membonceng terduga pelaku utama, sedangkan H berperan sebagai pelaku utama penyiraman air keras.
“Selain mengamankan kedua terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit helm, dan sebuah kaleng bekas makanan kucing,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku H memiliki hubungan asmara jarak jauh dengan korban YA. Hubungan Long Distance Relationship (LDR) tersebut telah dijalin sejak 2024 dan kandas pada Maret 2025. H pun cemburu kepada korban yang sering mengunggah foto dengan temannya.
(Prim RK)














