Suararakyat.info.Jakarta – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mengatasi penyusutan lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan hari ini, berbagai pemangku kepentingan berkumpul untuk membahas langkah konkret dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Berdasarkan data terbaru, luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan sebesar 79.607 hektar dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian. Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 melalui mekanisme percepatan sesuai Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014.
Dalam revisi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa fokus utama. Pertama, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat diterapkan lebih efektif. Kedua, melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan di delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Selain itu, pemerintah juga akan segera menetapkan 12 provinsi tambahan sebagai wilayah LSD guna mempercepat pencapaian swasembada pangan pada tahun 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dengan konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, petani dan pemilik lahan akan diberikan insentif agar tidak mengalihfungsikan lahan mereka. Pemerintah daerah juga akan mendapatkan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan keberhasilan menjaga lahan sawah.(18/3/2025)
Pemerintah juga akan lebih ketat dalam mengawasi usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi lahan sawah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan tetap mengacu pada kebijakan perlindungan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian dari strategi utama pemerintah. Teknologi satelit dan geospasial akan dioptimalkan untuk meningkatkan pemantauan lahan secara real-time, sehingga dapat mendeteksi perubahan fungsi lahan dengan lebih cepat dan akurat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penyusutan lahan sawah merupakan ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional, sehingga pemerintah tidak akan tinggal diam.
“Kami akan mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan efektif. Selain itu, insentif akan diberikan bagi petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga lahan sawah, serta memanfaatkan teknologi satelit untuk pemantauan real-time. Ini adalah langkah konkret kami untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027,” ujar Zulkifli Hasan.
Pemerintah berharap Rakortas ini menghasilkan kesepakatan konkret yang dapat memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.
(Han)














