SUARARAKYAT || BURU- – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Desa Namlea Ilat, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung di Polres Buru, keluarga korban meminta agar seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh seorang oknum advokat serta dugaan tindakan intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga pada Minggu (26/7/2026), perkara yang melibatkan seorang guru honorer sebagai terduga pelaku tersebut diharapkan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga menegaskan bahwa mereka menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum demi memperoleh keadilan bagi korban.
Di sisi lain, keluarga juga menyoroti dugaan adanya upaya penyelesaian perkara di luar proses hukum. Mereka mengaku sempat menerima informasi mengenai tawaran sejumlah uang yang disebut berkisar antara Rp16 juta hingga Rp20 juta. Menurut keluarga, tawaran tersebut diduga disampaikan melalui seorang oknum advokat yang terlibat dalam proses pendampingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga korban menyatakan keberatan atas dugaan tersebut dan meminta organisasi advokat yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik profesi. Mereka menilai setiap advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
“Kami berharap perkara ini diproses secara terbuka, profesional, dan transparan. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi, kami meminta agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar salah seorang perwakilan keluarga korban.
Selain itu, keluarga juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidasi yang terjadi setelah kasus tersebut mencuat. Mereka menyebut seorang paman dari terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban di rumah Ketua RT. Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut disebut disaksikan oleh Ketua RT setempat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum terkait dugaan insiden tersebut.
Keluarga korban juga mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pemukulan tersebut. Mereka berharap seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara ini dapat ditangani secara profesional tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, keluarga mengakui bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi, sempat muncul aksi balasan berupa pemukulan terhadap salah satu anggota keluarga terduga pelaku. Menurut mereka, tindakan itu dipicu oleh emosi keluarga korban yang menilai terduga pelaku dugaan pelecehan seksual masih bebas beraktivitas dan belum diamankan. Meski demikian, keluarga menyadari bahwa setiap bentuk kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan.
Lebih lanjut, keluarga menduga terdapat upaya untuk mengalihkan fokus penanganan perkara. Mereka mengklaim bahwa setelah insiden pemukulan terjadi, dilakukan visum dan pelaporan ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan dengan tujuan agar perkara utama dugaan pelecehan seksual tidak lagi menjadi fokus penanganan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Keluarga korban menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap anak merupakan perkara serius yang menyangkut perlindungan anak dan kepentingan publik. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Masyarakat Desa Namlea Ilat juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, keluarga korban bersama sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Buru yang dinilai telah bekerja menangani perkara tersebut. Mereka berharap penyidik tetap profesional, independen, dan konsisten dalam mengungkap fakta-fakta hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk terduga pelaku, oknum advokat yang disebutkan, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Tim A1
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














