SUARARAKYAT || PEMALANG – Keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran obat keras daftar G secara bebas di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kembali mencuat. Meski sebelumnya aktivitas tersebut telah menjadi sorotan publik setelah diberitakan oleh sejumlah media, warga menilai praktik penjualan obat-obatan keras itu belum benar-benar berhenti, melainkan diduga hanya berpindah lokasi.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (26/7/2026) menyebutkan bahwa transaksi yang sebelumnya dilakukan di sebuah warung di kawasan Jalan Semangkir, Randudongkal, kini diduga beralih ke sebuah ruko kosong yang berada tidak jauh dari lokasi awal. Perpindahan lokasi tersebut memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa pelaku hanya menghindari sorotan tanpa menghentikan aktivitas penjualannya.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata yang mampu menghentikan dugaan praktik peredaran obat keras daftar G tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Obat-obatan yang disebut-sebut diperjualbelikan secara bebas di lokasi tersebut antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl (Hexymer), dan Double Y. Ketiga jenis obat ini merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, terutama bagi kalangan remaja dan pelajar.
Menurut keterangan sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Randudongkal, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan yang semakin meluas. Mereka menilai apabila dugaan peredaran obat keras itu terus berlangsung tanpa penanganan yang efektif, maka akan memberikan dampak negatif terhadap keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
Warga juga mengungkapkan bahwa setelah pemberitaan mengenai lokasi sebelumnya menjadi viral pada Sabtu (25/7/2026), aktivitas penjualan diduga tidak berhenti, melainkan hanya berpindah tempat. Atas dasar itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengusut tuntas jaringan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Dalam keterangannya, warga turut menyampaikan dugaan bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang oknum yang berasal dari Aceh. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat mengenai dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Besar POM, pemerintah desa setempat, serta instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurut mereka, tindakan cepat diperlukan demi mencegah semakin luasnya penyalahgunaan obat keras yang berpotensi merusak generasi muda.
Selain itu, warga meminta adanya pengawasan rutin terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras daftar G agar praktik serupa tidak kembali muncul di tempat lain. Mereka juga berharap dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras serta pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wasekjen DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) AR menyatakan bahwa apabila laporan masyarakat tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai, pihaknya berencana menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada BNN Pusat, Polda Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan agar aspirasi masyarakat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Warga berharap persoalan ini menjadi perhatian serius seluruh pihak. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama penyampaian aspirasi tersebut bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan demi menciptakan lingkungan yang aman, melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penulis : Tim PPRI
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














