Suararakyat.info.Purworejo-Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Purworejo. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., pada Sabtu (22/2/2025).
“Dalam kasus ini, korban atas nama Lisa Herawati, yang mewakili manajemen SDN Tanjunganom, mengalami kerugian akibat aksi kejahatan tersebut,” ungkap AKBP Edy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di SDN Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip. Maraknya kejadian pencurian dengan sasaran sekolah dasar membuat Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Kebumen, polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ATY (21), warga Kretegan, Pogungkalangan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Dari pengembangan lebih lanjut, dua pelaku lainnya, yakni M bin SM dan P bin WK, juga berhasil ditangkap dan saat ini telah ditahan di Polres Kebumen karena keterlibatan mereka dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kebumen.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan di 11 lokasi lain di Kabupaten Purworejo dan Kebumen, dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Bayan: 1 TKP
Kecamatan Pituruh: 1 TKP
Kecamatan Butuh: 3 TKP
Kecamatan Grabag: 1 TKP
Kecamatan Ngombol: 2 TKP
Kecamatan Purwodadi: 1 TKP
Kecamatan Bagelen: 1 TKP
Kecamatan Gebang: 1 TKP
Wilayah hukum Kebumen: beberapa TKP
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
1 unit speaker merek Polytron Type PAS PRO12F2 Model A1401 warna hitam
1 unit speaker Bluetooth warna hitam seri MKC-S288
1 dus box proyektor merek Acer X1 DLP
1 lembar kwitansi pembelian proyektor merek Epson S400
1 lembar kwitansi pembelian speaker aktif merek Polytron
1 unit speaker aktif merek Polytron M06 T warna hitam
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidik
(Siswanto)














