Aceng Syamsul Hadie: Blunder Besar Menteri Desa Yandri Susanto Sebaiknya Mundur atau Dimundurkan.

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta- Kini menjadi trending topik di media sosial soal pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga

Swadaya Masyarakat (LSM). Pernyataannya telah menuai kritik para tokoh insan pers dan aktivis LSM, bahkan sudah mulai menjalar pada aksi-aksi demo di kota dan daerah, mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.

Bahkan lebih dari itu, penulis berpikir sebaiknya Yandri Susanto untuk secepatnya mengundurkan diri atau memang harus dimundurkan oleh kekuatan massa? Tidaklah elok dan tidak patut bagi sekelas menteri mengeluarkan pernyataan konyol seperti itu, artinya dia telah memperlihatkan kebodohan atas celoteh kedunguannya.05/02/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataannya bahwa Wartawan dan LSM sebagai pengganggu kepala desa dan menuding mereka sebagai pemeras, stigma ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan tindakan intimidasi terhadap wartawan dan aktivis LSM, bahkan memicu jurang pemisah antar kalangan kepala desa dengan mereka, padahal seharusnya kepala desa untuk berinteraksi dengan wartawan dan aktivis LSM sebagai mitra dalam pembangunan desa secara transparan dan akuntabilitas. Oleh karena itu penulis juga berpendapat bahwa Yandri Susanto seakan tidak memahami betul sistem politik berdemokrasi di Indonesia, dimana wartawan dan LSM memiliki peranan penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah baik di pemerintahan pusat sampai daerah termasuk desa.

READ  Merakyat Tapi Palsu: Ketika Gaya Kepemimpinan Menyembunyikan Wajah Asli Kekuasaan

Agar dipahami kembali bahwa tugas pokok LSM adalah melakukan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan dan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan serta untuk memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semua itu telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013.

Adapun peran Wartawan sebagai kontrol sosial adalah mengawasi kebijakan pemerintah, mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, mengadvokasi hak-hak masyarakat, mengkritik kebijakan yang tidak tepat dan tidak berpihak kepada masyarakat, kemudian dituangkan dalam tulisan sebagai kritik dan saran, dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial, wartawan harus memiliki integritas, independensi, dan komitmen untuk mengungkap kebenaran, sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999.

Dari uraian diatas, jelas bahwa Menteri Desa Yandri Susanto benar-benar telah melakukan tindakan bodoh, telah melakukan pelecehan, telah melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan dan LSM, bahkan lebih dari itu bahwa Yandri Susanto telah melakukan Intimidasi verbal yaitu dengan menggunakan kata-kata untuk mengintimidasi, merendahkan, menghancurkan reputasi dan kepercayaan Wartawan dan LSM di mata masyarakat pada umumnya.

 

Penulis, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM

Dosen dan Pemerhati Medsos.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI harus Waspada Reaksi Alam Sampai Bencana Hujan Mikroplastik Indonesia
Yakub F Ismail: Membaca Mens Rea: Komedi dan Kritik Sosial
Ketika Dolar Menjadi Senjata: Venezuela,Indonesia dan Pelajaran Pahit bagi Global South
Yakub F Ismail: Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
Netralitas Polri di Persimpangan Konstitusi:Menguji Perpol No. 10 Tahun 2025 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Prajurit Menyusup Lumpur, Menyelamatkan Bangsa:TNI Semangat Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatra 2025
Yakub F Ismail: Kala Solidaritas Menembus Tapal Batas
Wilson Lalengke: Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:05 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI harus Waspada Reaksi Alam Sampai Bencana Hujan Mikroplastik Indonesia

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:55 WIB

Yakub F Ismail: Membaca Mens Rea: Komedi dan Kritik Sosial

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:06 WIB

Ketika Dolar Menjadi Senjata: Venezuela,Indonesia dan Pelajaran Pahit bagi Global South

Rabu, 31 Desember 2025 - 00:27 WIB

Yakub F Ismail: Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:02 WIB

Netralitas Polri di Persimpangan Konstitusi:Menguji Perpol No. 10 Tahun 2025 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

TNI

Pangdam III/Slw Hadiri Pelantikan DPW PPSI Jawa Barat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 09:38 WIB