SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Polemik pembangunan 100 dapur khusus perintis dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian mengemuka. Tim kuasa hukum investor secara resmi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera memberikan kepastian hukum: melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mengembalikan dana talangan senilai Rp 218,25 miliar yang telah dikucurkan.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, didampingi Jabbarudin Wuquf, dalam keterangan pers di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Minggu (7/6/2026).
Ahmad Yazdi menjelaskan, dana ratusan miliar itu merupakan talangan dari kliennya guna menutup tunggakan pembayaran kepada puluhan vendor lokal yang telah membangun dapur perintis sejak 2024. Ia menyebut, penyaluran dana dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 62,25 miliar melalui skema tunai, transfer, dan cek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah pembayaran tahap pertama, terdapat kesepakatan untuk mengalihkan tata kelola administratif 97 titik dapur di berbagai wilayah—dari Aceh hingga Papua—kepada Yayasan Karisma Cendekia Indonesia dalam waktu maksimal dua pekan. Namun, realisasi kesepakatan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Terjadi inkonsistensi di internal BGN. Ada pernyataan yang menyebut PKS ini tidak sah, namun di sisi lain ada pihak yang menegaskan perjanjian tersebut ditandatangani secara resmi,” ujarnya.
Situasi tersebut, lanjutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum yang berlarut. Pihak investor pun menyayangkan sikap pimpinan BGN saat ini yang dinilai belum membuka ruang komunikasi secara konstruktif.
“Kami tidak sedang mencari polemik. Yang kami butuhkan adalah kejelasan: apakah kerja sama ini dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan ini menjadi semakin kompleks karena proyek dapur perintis tersebut telah berjalan lebih dahulu sebelum regulasi teknis program MBG diterbitkan pemerintah.
Berdasarkan data lapangan, dapur-dapur itu bahkan telah beroperasi sejak 1 Januari 2025.Investor kemudian masuk pada Agustus 2025 untuk menopang keberlangsungan proyek dengan menalangi biaya pembangunan yang telah dikeluarkan para vendor lokal.
Perwakilan mitra vendor sekaligus Pemilik Yayasan Karisma Cendikia Indonesia, H. Munjayin, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang dihadapi para pelaku usaha daerah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan mereka dilandasi semangat mendukung program strategis nasional.
Namun demikian, ia menyayangkan jika manfaat operasional dapur justru tidak berbanding lurus dengan penyelesaian kewajiban terhadap para vendor.
“Kami hanya berharap ada keadilan bagi pelaku usaha lokal yang sejak awal berkontribusi,” katanya.
Mengingat persoalan ini disebut telah bergulir hingga ke tingkat pusat, kuasa hukum investor turut meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara transparan dan berkeadilan, agar program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awal tanpa meninggalkan persoalan di tingkat pelaksana.
“Program ini memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Karena itu, tata kelolanya harus bersih dan akuntabel agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi para pelaku usaha yang terlibat,” ujarnya.
Meminta Atensi Presiden RI. Mengingat berkas perkara ini diduga kuat telah sampai ke Kejaksaan Agung dan meja Istana, kuasa hukum meminta atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia.
“Kami berharap Bapak Presiden tidak abai. Di tengah momentum bersih-bersih birokrasi hari ini, kami mohon persoalan di dapur perintis pertama ini diselesaikan seadil-adilnya. Jangan sampai program mulia Makan Bergizi Gratis ini dinodai oleh tata kelola buruk oknum pejabat, agar program ini bisa berakhir khusnul khotimah bagi masyarakat dan tidak meninggalkan luka bagi para pelaku usaha di daerah,”pungkasnya.
Penulis : Prim RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














