SUARARAKYAT.info|| Editorial – Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sejatinya bukan sekadar penegasan hukum, melainkan peringatan keras bagi cara berpikir aparat dan pemegang kekuasaan dalam menyikapi kerja jurnalistik. Mahkamah menegaskan satu hal yang seharusnya sejak lama dipahami: karya jurnalistik tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana maupun perdata.selasq (20/1/2026)
Di tengah maraknya kriminalisasi wartawan, terutama di daerah, putusan ini menjadi tonggak penting untuk mengakhiri praktik membungkam kritik dengan instrumen hukum. Wartawan kerap dijadikan sasaran laporan pidana bukan karena berbohong, melainkan karena pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, atau jaringan kepentingan tertentu.
MK dengan jujur mengakui bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan. Kerentanan itu bukan alasan untuk dimanjakan, melainkan dasar konstitusional mengapa negara wajib memberikan perlindungan hukum yang bersifat afirmatif. Perlindungan ini bukan keistimewaan, apalagi kekebalan hukum, tetapi mekanisme untuk memastikan keadilan berjalan seimbang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penting dicatat, Mahkamah secara tegas menolak tafsir keliru bahwa Undang-Undang Pers memberikan impunitas kepada wartawan. Tidak ada wartawan yang kebal hukum. Namun, hukum juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menghukum kerja jurnalistik yang dijalankan dengan itikad baik, profesional, dan tunduk pada kode etik.
Di sinilah letak persoalan mendasar yang selama ini sering diabaikan: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis. Sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian sendiri melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Mengabaikan jalur ini dan langsung menggunakan pasal pidana atau gugatan perdata bukan hanya keliru, tetapi berpotensi melanggar konstitusi.
Putusan MK ini seharusnya menjadi rambu wajib bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi memiliki alasan untuk memproses laporan terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menguji apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers. Jika masih dilakukan, maka yang dipertanyakan bukan hanya profesionalisme aparat, tetapi juga komitmen negara terhadap kebebasan pers.
Bagi pers sendiri, putusan ini sekaligus menjadi pengingat moral. Perlindungan hukum hanya melekat pada wartawan yang bekerja secara sah, beretikad baik, dan menjunjung tinggi kode etik. Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa tanggung jawab.
Pada akhirnya, putusan MK ini menegaskan satu prinsip penting: negara yang takut pada pers adalah negara yang rapuh, sementara negara yang melindungi pers adalah negara yang percaya pada kebenaran dan keadilan. Dalam demokrasi, pers bukan musuh kekuasaan, melainkan cermin yang tak selalu nyaman, namun selalu dibutuhkan.
Penulis : Ppri
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














