Menutup Pintu Impunitas, Membuka Jalan Keadilan bagi Pers

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Editorial – Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sejatinya bukan sekadar penegasan hukum, melainkan peringatan keras bagi cara berpikir aparat dan pemegang kekuasaan dalam menyikapi kerja jurnalistik. Mahkamah menegaskan satu hal yang seharusnya sejak lama dipahami: karya jurnalistik tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana maupun perdata.selasq (20/1/2026)

Di tengah maraknya kriminalisasi wartawan, terutama di daerah, putusan ini menjadi tonggak penting untuk mengakhiri praktik membungkam kritik dengan instrumen hukum. Wartawan kerap dijadikan sasaran laporan pidana bukan karena berbohong, melainkan karena pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, atau jaringan kepentingan tertentu.

MK dengan jujur mengakui bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan. Kerentanan itu bukan alasan untuk dimanjakan, melainkan dasar konstitusional mengapa negara wajib memberikan perlindungan hukum yang bersifat afirmatif. Perlindungan ini bukan keistimewaan, apalagi kekebalan hukum, tetapi mekanisme untuk memastikan keadilan berjalan seimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penting dicatat, Mahkamah secara tegas menolak tafsir keliru bahwa Undang-Undang Pers memberikan impunitas kepada wartawan. Tidak ada wartawan yang kebal hukum. Namun, hukum juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menghukum kerja jurnalistik yang dijalankan dengan itikad baik, profesional, dan tunduk pada kode etik.

READ  Makna Imlek dan Harapannya bagi Masyarakat dan Negara

Di sinilah letak persoalan mendasar yang selama ini sering diabaikan: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis. Sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian sendiri melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Mengabaikan jalur ini dan langsung menggunakan pasal pidana atau gugatan perdata bukan hanya keliru, tetapi berpotensi melanggar konstitusi.

Putusan MK ini seharusnya menjadi rambu wajib bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi memiliki alasan untuk memproses laporan terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menguji apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers. Jika masih dilakukan, maka yang dipertanyakan bukan hanya profesionalisme aparat, tetapi juga komitmen negara terhadap kebebasan pers.

Bagi pers sendiri, putusan ini sekaligus menjadi pengingat moral. Perlindungan hukum hanya melekat pada wartawan yang bekerja secara sah, beretikad baik, dan menjunjung tinggi kode etik. Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa tanggung jawab.

Pada akhirnya, putusan MK ini menegaskan satu prinsip penting: negara yang takut pada pers adalah negara yang rapuh, sementara negara yang melindungi pers adalah negara yang percaya pada kebenaran dan keadilan. Dalam demokrasi, pers bukan musuh kekuasaan, melainkan cermin yang tak selalu nyaman, namun selalu dibutuhkan.

Penulis : Ppri

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meranti Menanti Keadilan Anggaran, Saatnya Wakil Riau Bersatu Mengawal RUU Daerah Kepulauan
Yakub F Ismail : Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo
Kartini dan “Si Tou Timou Tumou Tou”: Seruan Bersama Menyalakan Terang Kemanusiaan
Ketika Hormuz Bergetar, Indo-Pasifik Berguncang: Bayang Bayang Perang Iran-AS/Israel dan Ujian Nyata Bagi ASEAN Serta Indonesia
Yakub F Ismail : Tekanan Ganda Ekonomi Indonesia
Dari Depresi Berat Menuju Kepemimpinan Nasional: Transformasi Donny Andretti dan Lahirnya Berbagai Organisasi di Indonesia
Koruptor Hidup Mewah, Rakyat Mati Lapar: Saatnya Hukuman Mati dan Perampasan Aset
Para Serigala Penipu Berkedok Investasi yang Bersembunyi di Balik Korporasi Kini Dapat Dilibas dan Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:34 WIB

Meranti Menanti Keadilan Anggaran, Saatnya Wakil Riau Bersatu Mengawal RUU Daerah Kepulauan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:46 WIB

Yakub F Ismail : Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo

Kamis, 30 April 2026 - 02:46 WIB

Kartini dan “Si Tou Timou Tumou Tou”: Seruan Bersama Menyalakan Terang Kemanusiaan

Senin, 27 April 2026 - 08:50 WIB

Ketika Hormuz Bergetar, Indo-Pasifik Berguncang: Bayang Bayang Perang Iran-AS/Israel dan Ujian Nyata Bagi ASEAN Serta Indonesia

Jumat, 3 April 2026 - 14:54 WIB

Yakub F Ismail : Tekanan Ganda Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru