Polres SBT Tangkap Guru SMP di Bula yang Diduga Setubuhi Muridnya

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info ||SBT-oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT. Pria 42 tahun ini dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres SBT karena diduga menyetubuhi muridnya berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP. Rahmat Ramdani S.Ap saat konferensi pers di aula Parama Satwika lantai 2 Polres SBT pada Selasa, 30 September 2025, menyampaikan, Tersangka yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dikenakan Pasal berlapis.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok,” ungkap AKP. Rahmat, didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, dan Kanit PPA Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, S.H.

Pelaku, warga Tansi Ambon ini telah diamankan di sel tahanan Polres SBT. Ia ditahan berdasarkan penetapan tersangka Nomor : S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 28 September 2025, dan juga Nomor Surat Perintah Penahanan: Nomor : SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal (29/9/2025).

READ  Proyek BTS Diduga Belum Berizin di Parungkuda–Bojonggenteng, Minim Informasi dan Tanpa Penanggung Jawab di Lapangan

“Motif tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu tidak bisa mengendalikan nafsu,” ungkapnya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu SMP Negeri di Bula pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT. Peristiwa ini berawal saat korban temannya sedang mengerjakan tugas bersama di kelas. Tak lama kemudian, Tersangka masuk dan langsung menggenggam tangan kiri korban.

“Saat tangan korban dipegang tersangka, korban selanjutnya memegang tangan temannya dan memintanya memanggil ibu guru,” ungkapnya.

Setelah saksi memanggil ibu guru, tersangka kemudian menarik tangan dan mengancam korban. Korban kemudian disetubuhi setelah tersangka menutup dan mengunci pintu kelas. “Korban diancam yang selanjutnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi.

“Tersangka ditetapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

 

( JKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB