Seorang ART Pencuri Perhiasan Majikan Berhasil Di Amankan Polres Sukabumi Kota.Ini Kronologis Nya

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Polres Sukabumi Kota mengamankan EH (34), ART (Asisten Rumah Tangga) sebagai tersangka tindak pidana pencurian, di perumahan pesona pangrango blok N no 8, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/1/2025) lalu.

Tersangka EH diamankan setelah dilaporkan oleh majikannya setelah ketahuan melancarkan aksi liciknya berupa menukar perhiasan emas majikannya senilai Rp 697 juta dengan emas tiruan atau imitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun barang berharga yang dicuri terduga pelaku adalah berupa 1 buah cincin berlian kelopak bunga dengan kode barang 4311 3270,1buah cincin emas bermata giok warna hijau dikelilingi berlian,1 buah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru, 1buah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (13/1/2025).

READ  Polres Sukabumi Kota Amankan Mantan Pegawai PDAM Cikembar, 100 Water Mater Jadi Barang Bukti

Menurut Rita mengatakan, tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan oktober hingga bulan desember 2024 dan mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp 697 juta.

“Terduga pelaku ini telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban sebanyak 2 kali yaitu dari bulan mei 2023 sampai dengan bulan juni 2024, kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban pada tanggal 29 september 2024,” tuturnya

Rita menjelaskan, saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di mapolres sukabumi kota.

“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,”tandasnya.

(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Masyarakat Pertanyakan Dasar Klaim PT BBHA, Pemilik Lahan Siap Tutup Akses Jalan yang Diduga Berdiri di Atas Tanah Mereka
Buntut Tewasnya Penumpang Gojek di Jalan Sudirman, Keluarga Korban Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan
Camat Bengkalis Apresiasi Pelatihan Pembibitan Kopi Liberika di Desa Pedekik, Dorong Ekonomi Berbasis Gambut
Ketua Umum Team Libas Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara
Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:47 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:00 WIB

Masyarakat Pertanyakan Dasar Klaim PT BBHA, Pemilik Lahan Siap Tutup Akses Jalan yang Diduga Berdiri di Atas Tanah Mereka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:18 WIB

Buntut Tewasnya Penumpang Gojek di Jalan Sudirman, Keluarga Korban Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terbaru