KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DI SEKTOR PERKEBUNAN SAWIT

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.(4/03/2025)

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. ES, Direktur PT. DAM pada tahun 2010

3. SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013.

4. AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.

5. BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., sebelumnya empat tersangka—RM, ES, SAI, dan AM—telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa mereka terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Sementara itu, BA tidak menghadiri pemanggilan yang telah dilakukan secara patut sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan tanpa hak dan melawan hukum. Para tersangka diduga terlibat dalam penguasaan lahan seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. DAM. Dari total lahan tersebut, sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dikuasai secara ilegal.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Pakar Psikologi Anak Turun Tangan, Dugaan Kekerasan di Ponpes Jagakarsa Disorot Serius

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyitaan Aset dan Barang Bukti

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan barang bukti, antara lain:

1. Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

2. Sejumlah dokumen terkait yang mendukung proses penyidikan.

3. Uang senilai Rp61.350.717.500 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Uang ini diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM kepada penyidik sebagai bentuk proaktif dalam perkara ini

Perkembangan Penyelidikan

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Kami akan terus mendalami alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Kejati Sumsel mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini demi transparansi dan keadilan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui kontak yang tersedia.

 

(Penkum/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Wapres Gibran Rakabuming Raka Disambut Tarian Budaya saat Kunjungan Kerja di Sorong
Wapres Gibran Turun Langsung ke Saga Sorong, Ajak Mama-Mama Papua Belanja Bersama Dan Berdialog
1.900 Personel Siap Amankan Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya
Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan
Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:57 WIB

Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wapres Gibran Turun Langsung ke Saga Sorong, Ajak Mama-Mama Papua Belanja Bersama Dan Berdialog

Senin, 20 April 2026 - 10:03 WIB

1.900 Personel Siap Amankan Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya

Senin, 20 April 2026 - 04:25 WIB

Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan

Minggu, 19 April 2026 - 22:36 WIB

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB