Suararakyat.info.Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil melakukan upaya paksa terhadap Tersangka BA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang.(11/3/2025)
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel mendeteksi keberadaan Tersangka BA yang sedang dalam perjalanan menuju Palembang. Setelah memastikan lokasi keberadaannya, tim segera bergerak menuju Hotel Alam Sutra, tempat Tersangka BA menginap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan upaya penangkapan, Tim Penyidik menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Pada awalnya, BA bersikap tidak kooperatif, tetapi setelah diberikan pemahaman oleh petugas, ia akhirnya bersedia dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Status Hukum dan Dugaan Perkara
Tersangka BA sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada periode 2010 hingga 2016. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit. Penyidik Kejati Sumsel telah memanggil BA sebanyak tiga kali secara patut, namun ia tidak pernah menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BA berusaha menghindari proses hukum dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan, BA diduga melanggar:
1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus Operandi
Tersangka BA diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal bersama dengan beberapa tersangka lainnya, yaitu RM, RS, SAI, dan AM. Lahan yang dikuasai secara tanpa hak tersebut mencapai ±5.974,90 hektare dari total luas 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan yang diperoleh secara melawan hukum ini terdiri dari kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT DAM.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Setelah berhasil diamankan, BA langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada hari yang sama, Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 pada 11 Maret 2025. BA resmi ditahan selama 20 hari, mulai dari 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya guna menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Sumber: Kasipenkum Kejati Sumsel. Evi Yulia E
(Red)














