Suararakyat.info.Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.(4/03/2025)
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. ES, Direktur PT. DAM pada tahun 2010
3. SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013.
4. AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.
5. BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., sebelumnya empat tersangka—RM, ES, SAI, dan AM—telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa mereka terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Sementara itu, BA tidak menghadiri pemanggilan yang telah dilakukan secara patut sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.
Modus Operandi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan tanpa hak dan melawan hukum. Para tersangka diduga terlibat dalam penguasaan lahan seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. DAM. Dari total lahan tersebut, sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dikuasai secara ilegal.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan barang bukti, antara lain:
1. Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
2. Sejumlah dokumen terkait yang mendukung proses penyidikan.
3. Uang senilai Rp61.350.717.500 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Uang ini diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM kepada penyidik sebagai bentuk proaktif dalam perkara ini
Perkembangan Penyelidikan
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Kami akan terus mendalami alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Kejati Sumsel mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini demi transparansi dan keadilan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui kontak yang tersedia.
(Penkum/Red)














