SUARARAKYAT || INDRAGIRI HILIR – Ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran perikanan kembali menjadi sorotan publik. Seorang pelaku yang sebelumnya divonis dalam perkara perikanan diduga kembali menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang, atau yang dikenal masyarakat sebagai pukat harimau.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor perikanan. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada Agustus 2025 lalu dinilai tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tembilahan, dalam perkara Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Tbh, terdakwa berinisial “Ed” dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan, subsider kurungan satu bulan, serta denda sebesar Rp4.000.000. Dalam putusan tersebut, kapal berukuran HK 16 GT yang terkait perkara juga dikembalikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut jauh dari ancaman maksimal yang sebenarnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan perikanan yang berlaku, pelaku usaha perikanan yang menjalankan kegiatan tanpa perizinan dapat diancam pidana penjara hingga delapan tahun dan denda mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, putusan yang relatif ringan itu kini menjadi perbincangan kembali setelah muncul dugaan bahwa aktivitas serupa masih berlangsung.
Temuan Investigasi di Gudang Pengolahan Udang
Hasil investigasi awak media menemukan sejumlah aktivitas yang menimbulkan tanda tanya di sebuah gudang pengolahan udang yang disebut-sebut berkaitan dengan “Ed” dan seorang lainnya berinisial “M”.
Di lokasi tersebut ditemukan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di luar maupun di dalam gudang. Menurut informasi yang diperoleh, gas bersubsidi tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pemanas dalam proses pengolahan udang.
Saat dilakukan konfirmasi kepada sejumlah pekerja, mereka membenarkan bahwa gudang tersebut merupakan tempat pengolahan udang kualitas ekspor. Aktivitas di dalamnya terlihat cukup padat. Sebagian pekerja tampak membersihkan kulit udang kering, sementara lainnya terlihat menjahit jaring yang oleh sejumlah sumber diduga merupakan jaring trawl atau pukat harimau.
Tidak hanya itu, di area sekitar gudang juga terlihat dua kapal yang sedang bersandar. Keterangan dari awak kapal menyebutkan masih terdapat empat kapal lain dengan jenis serupa yang sedang beroperasi di laut.
Salah satu awak kapal bahkan menyebut bahwa kapal yang berada di lokasi memiliki keterkaitan dengan kapal HK yang sebelumnya pernah terjerat perkara hukum.
Warga Pertanyakan Efek Jera Penegakan Hukum
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa pelaku yang pernah tersandung kasus hukum dapat diduga kembali menjalankan aktivitas yang sama.
Menurut keterangan warga, saat pengungkapan kasus sebelumnya, kapten kapal sempat melarikan diri ketika dilakukan penindakan oleh aparat. Sementara pemilik usaha dibawa ke Tembilahan dan kemudian menjalani proses hukum.
“Kalau memang benar kembali beroperasi, lalu apa gunanya penindakan sebelumnya?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai hukuman satu bulan penjara dan denda yang relatif kecil tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang.
Pukat Harimau Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut
Penggunaan pukat harimau atau trawl merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius di sektor perikanan Indonesia. Alat tangkap ini telah lama dilarang karena dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan.
Secara hukum, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pukat harimau dikenal sebagai alat tangkap yang tidak selektif. Dalam operasinya, alat ini menyapu dasar perairan dan menangkap berbagai jenis biota laut tanpa membedakan ukuran maupun spesies. Akibatnya, ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap ikut terjaring, sementara habitat dasar laut dan terumbu karang mengalami kerusakan.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang selama ini mengandalkan metode penangkapan yang ramah lingkungan.
Pasal 85 Undang-Undang Perikanan bahkan mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar bagi pihak yang menggunakan alat tangkap yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Temuan-temuan di lapangan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum, instansi perikanan, serta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh.
Jika dugaan aktivitas tersebut terbukti, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional kapal dan jaringan usaha terkait.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik illegal fishing yang selama ini merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan kehidupan nelayan kecil.
Pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat pesisir Indragiri Hilir sederhana namun mendasar: apakah hukuman ringan mampu memberikan efek jera, atau justru membuka ruang bagi pelaku untuk kembali mengulangi perbuatannya?Catatan: Karena sebagian tuduhan masih berupa dugaan dan hasil investigasi lapangan, sebaiknya berita tetap menggunakan istilah seperti “diduga”, “menurut keterangan sumber”, dan memberi ruang hak jawab kepada pihak yang disebut untuk menjaga akurasi serta menghindari potensi sengketa pers.
Penulis : Syahwani
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














