SUARARAKYAT || Medan – Advokat Kristanto Manullang menyoroti proses hukum terhadap Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Cibro yang berujung pada tuntutan pidana penjara setelah pembelian 20 liter BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen. Menurutnya, perkara tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang proporsional dan berkeadilan.Rabu (17/6/2026)
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa diamankan saat patroli rutin pada Januari 2026. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kristanto Manullang menilai, apabila melihat nilai dan skala perbuatan yang dipersoalkan, seharusnya ruang penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice dapat dipertimbangkan sejak awal. Menurutnya, hukum tidak boleh kehilangan orientasi terhadap rasa keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hukum harus hadir untuk memberikan keadilan, bukan sekadar menghasilkan penghukuman. Ketika perkara dengan nilai yang sangat kecil diproses hingga ke pengadilan, sementara masyarakat masih menyaksikan berbagai kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah fantastis, tentu muncul pertanyaan tentang rasa keadilan itu sendiri,” ujarnya kepada wartawan
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Salah satunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur batasan nilai kerugian atau barang dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp2,5 juta.
Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi hakim untuk mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan kemanfaatan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu.
Menurut Kristanto, semangat pembentukan aturan tersebut adalah agar hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kemanfaatan sosial.
“Pertanyaannya sekarang, apakah aparat penegak hukum telah maksimal memahami dan menerapkan semangat Restorative Justice yang sudah diatur dalam berbagai regulasi tersebut? Jangan sampai hukum hanya berani kepada masyarakat kecil, sementara terhadap pelaku kejahatan besar justru berjalan lamban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hakim memiliki peran aktif dalam menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, majelis hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan proporsionalitas dalam memutus perkara.
Kristanto menilai kasus ini bukan sekadar soal 20 liter Pertalite, melainkan menyangkut wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat. Ketika hukum dianggap tidak proporsional, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi menurun.
“Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang mampu menempatkan setiap perkara secara proporsional. Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketimpangan, di mana perkara kecil diproses secara maksimal sementara kejahatan besar yang merugikan rakyat justru sulit disentuh,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap aparat penegak hukum ke depan semakin mengedepankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan sesuai semangat pembaruan hukum nasional. Menurutnya, tujuan utama hukum bukan hanya memenjarakan seseorang, melainkan menciptakan keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai ujian nyata terhadap implementasi keadilan restoratif di Indonesia. Masyarakat kini menanti apakah proses peradilan akan mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














