Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || Medan – Advokat Kristanto Manullang menyoroti proses hukum terhadap Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Cibro yang berujung pada tuntutan pidana penjara setelah pembelian 20 liter BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen. Menurutnya, perkara tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang proporsional dan berkeadilan.Rabu (17/6/2026)

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa diamankan saat patroli rutin pada Januari 2026. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kristanto Manullang menilai, apabila melihat nilai dan skala perbuatan yang dipersoalkan, seharusnya ruang penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice dapat dipertimbangkan sejak awal. Menurutnya, hukum tidak boleh kehilangan orientasi terhadap rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hukum harus hadir untuk memberikan keadilan, bukan sekadar menghasilkan penghukuman. Ketika perkara dengan nilai yang sangat kecil diproses hingga ke pengadilan, sementara masyarakat masih menyaksikan berbagai kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah fantastis, tentu muncul pertanyaan tentang rasa keadilan itu sendiri,” ujarnya kepada wartawan

Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Salah satunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur batasan nilai kerugian atau barang dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp2,5 juta.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi hakim untuk mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan kemanfaatan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu.

READ  Dugaan Korupsi Pemanfaatan Tanah Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka

Menurut Kristanto, semangat pembentukan aturan tersebut adalah agar hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kemanfaatan sosial.

“Pertanyaannya sekarang, apakah aparat penegak hukum telah maksimal memahami dan menerapkan semangat Restorative Justice yang sudah diatur dalam berbagai regulasi tersebut? Jangan sampai hukum hanya berani kepada masyarakat kecil, sementara terhadap pelaku kejahatan besar justru berjalan lamban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hakim memiliki peran aktif dalam menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, majelis hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan proporsionalitas dalam memutus perkara.

Kristanto menilai kasus ini bukan sekadar soal 20 liter Pertalite, melainkan menyangkut wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat. Ketika hukum dianggap tidak proporsional, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi menurun.

“Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang mampu menempatkan setiap perkara secara proporsional. Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketimpangan, di mana perkara kecil diproses secara maksimal sementara kejahatan besar yang merugikan rakyat justru sulit disentuh,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap aparat penegak hukum ke depan semakin mengedepankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan sesuai semangat pembaruan hukum nasional. Menurutnya, tujuan utama hukum bukan hanya memenjarakan seseorang, melainkan menciptakan keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai ujian nyata terhadap implementasi keadilan restoratif di Indonesia. Masyarakat kini menanti apakah proses peradilan akan mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Penulis : HS

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru