Dugaan Korupsi Pemanfaatan Tanah Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembamg-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya. Pada Rabu,(2/7/2025), Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo. Nomor: PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Setelah melakukan pengumpulan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. RY, selaku Kepala Cabang PT. MB, ditetapkan melalui Surat TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.

2. AN, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, melalui Surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS, melalui Surat TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025.

4. AT, Direktur PT. MB, melalui Surat TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Sebelumnya, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Dengan demikian, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

Tersangka RY saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025. Adapun AN dan EH diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain. Sementara itu, AT belum memenuhi panggilan penyidik dan saat ini diketahui berada di luar negeri. Untuk itu, Kejaksaan telah melakukan langkah pencegahan keluar negeri terhadap yang bersangkutan.

Modus dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kawasan Pasar Cinde dinilai strategis untuk dikembangkan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dan penunjukan mitra tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

PT. MB, selaku mitra dalam kerja sama, diketahui tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh panitia pengadaan. Meski demikian, kontrak kerja sama tetap ditandatangani. Ironisnya, kontrak yang ditandatangani tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Pembabatan Mangrove di Kubu Ilegal dan Terindikasi Dibiarkan, Dr. Herman Hofi Law Desak Penegakan Hukum Tegas

Akibatnya, bangunan cagar budaya yang menjadi bagian dari kawasan Pasar Cinde ikut dihancurkan. Tidak hanya itu, ditemukan pula adanya aliran dana mencurigakan dari pihak mitra kepada oknum pejabat, diduga sebagai imbalan atas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Upaya Obstruction of Justice

Lebih mengkhawatirkan lagi, penyidik menemukan bukti upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Dalam bukti elektronik berupa percakapan melalui aplikasi pesan singkat, ditemukan adanya percakapan tentang rencana ‘pasang badan’ oleh pihak tertentu dengan imbalan uang senilai kurang lebih Rp17 miliar. Bahkan, disebut pula adanya usaha mencarikan pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka.

Atas dasar temuan ini, Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal tambahan terkait penghalangan penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka diduga melanggar:

Kesatu, Primair:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau, Kedua:

Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi untuk mendalami berbagai aspek perkara ini.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak akan kompromi dalam upaya pemberantasan korupsi. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Vanny Yulia dalam pernyataan resminya.

 

Sumber:Kasi Penkum Vanny Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB