Suararakyat.info // MERANTI – Upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait prosedur penagihan kredit bermasalah, penyitaan, dan penjualan agunan di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Mesjid, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Unit BRI setempat, Anjar Wiwit Wiguna.
Permintaan konfirmasi tersebut disampaikan awak media Suararakyat.info sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik terkait mekanisme penyelesaian kredit macet yang diterapkan pihak perbankan.
Konfirmasi diajukan untuk meminta penjelasan mengenai prosedur penagihan terhadap debitur bermasalah, mekanisme penyitaan agunan, hingga tahapan penjualan jaminan kredit yang dilakukan bank apabila terjadi wanprestasi atau kredit macet.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perhatian publik terhadap persoalan ini muncul setelah adanya pengakuan dari seorang nasabah berinisial JM, warga Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat, yang menyampaikan keberatan atas proses penjualan agunan miliknya.
Menurut JM, pemasangan baliho penjualan cepat terhadap agunan tersebut dilakukan saat dirinya sedang bekerja di Malaysia dan tidak berada di lokasi.
“Saat pemasangan baliho jual cepat itu saya sedang berada di Malaysia. Anak-anak saya juga tidak berada di rumah karena sedang sekolah,” ujar JM kepada Suararakyat.info melalui sambungan WhatsApp.
Selain menyampaikan keberatan, JM juga menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebutnya merupakan komunikasi dengan seorang petugas bank pada saat proses penagihan berlangsung. Dalam percakapan tersebut, JM menilai terdapat kalimat yang bernada intimidatif dan tidak pantas.
Atas dasar itu, JM mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum yang dimaksud.
“Saya akan melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum setelah pulang dari Malaysia,” kata JM.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang terkait kronologi perkara, prosedur yang telah ditempuh, maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan nasabah tersebut.
Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak bank memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam penanganan kredit bermasalah, khususnya yang berkaitan dengan penyitaan dan penjualan agunan nasabah.
Secara normatif, perbankan dalam melaksanakan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta standar operasional yang menjamin perlindungan hak-hak nasabah dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, kegiatan jurnalistik yang dilakukan media dalam mengonfirmasi informasi kepada narasumber memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 huruf c mengamanatkan pers untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Meski demikian, tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi wartawan tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Narasumber tetap memiliki hak untuk memberikan maupun tidak memberikan keterangan. Namun, dalam perspektif transparansi publik dan tata kelola yang baik, klarifikasi dari pihak yang berwenang menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan informasi yang tidak lengkap di tengah masyarakat.
Sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat dan menjalankan fungsi pelayanan publik di sektor perbankan, keterbukaan informasi mengenai prosedur penanganan kredit bermasalah dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.
Sesuai prinsip keberimbangan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Suararakyat.info kembali membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang maupun pihak BRI terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab atas informasi yang berkembang.
Setiap tanggapan resmi yang disampaikan akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari komitmen media dalam menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan informasi publik.
(Tim Investigasi Suararakyat.info)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada narasumber dan informasi yang diperoleh dalam proses peliputan. Pihak BRI tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tls
Editor : Redaksi SR
Sumber Berita: Debitur














