SUARARAKYAT || TEMBILAHAN6- Menindaklanjut pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pinjaman yang diakui tidak pernah dilakukan oleh berinisial “R”, pihak FIF Cabang Tembilahan akhirnya memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, “R” mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat memiliki riwayat pembiayaan sejak tahun 2013 sejumlah 221 juta rupiah hingga di tahun 2026 ini, padahal ia menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima fasilitas kredit tersebut. Kondisi itu disebut berdampak pada riwayat pembiayaannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang FIF Tembilahan, Wandi, menjelaskan bahwa agar persoalan tersebut dapat diproses lebih lanjut, Harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan keberatan secara tertulis yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan kredit sebagaimana dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wandi, setelah laporan tertulis diterima, pihak FIF akan meneruskan permohonan tersebut ke Head Office (Kantor Pusat) untuk dilakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari pencarian identitas yang terlampir pada berkas, dokumen pembiayaan, rekaman (recording), hingga riwayat pembayaran, dengan waktu 2x 24 jam proses akan di respon
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013, operasional FIF di wilayah Tembilahan masih berada di bawah Cabang Rengat, sedangkan Tembilahan saat itu masih berstatus Pos FIF. Terkait dugaan adanya nomor telepon yang tercantum atas nama “R”, Wandi menyebut hal tersebut juga akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan penelusuran.
“Kami tidak melakukan pembiaran. Namun, proses ini harus diawali dengan adanya pernyataan keberatan secara tertulis dari “R” agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan kami akan ajukan ke Head Office (Kantor pusat), Serta menyatakan seluruh keberatan,” ujar Wandi.
Di akhir keterangannya, Wandi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan bijaksana tanpa ada pihak yang dirugikan. Ia menegaskan bahwa sesuai permintaan keberatan dari nasabah, pihak FIF akan menindaklanjutinya berdasarkan prosedur yang berlaku.
Menanggapi penjelasan dari pihak FIF Tembilahan, “R” menyatakan menghormati mekanisme yang disampaikan dan berkomitmen untuk memenuhi permintaan penyampaian keberatan secara tertulis agar proses penelusuran dapat segera dilakukan oleh Kantor Pusat FIF.
“R” berharap proses tersebut berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan kepastian atas status pembiayaan yang dipermasalahkan.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen melalui jalur yang berlaku hingga memperoleh penyelesaian yang adil, tanpa bermaksud merugikan pihak mana pun.
“Saya hanya ingin memperjuangkan hak saya, Jika memang terbukti saya tidak pernah melakukan kredit tersebut, maka nama baik saya harus dipulihkan dan permasalahan ini diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar “R”.
Media IND INVESTIGASI mengapresiasi sikap terbuka Kepala Cabang FIF Tembilahan yang telah memberikan ruang klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.
Sebagai media, IND INVESTIGASI berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara berimbang dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Di sisi lain, media juga akan terus mendampingi proses penyelesaian perkara ini hingga memperoleh kejelasan. Apabila hasil penelusuran FIF nantinya membuktikan adanya kekeliruan administrasi maupun sebaliknya, IND INVESTIGASI akan menyampaikan perkembangan tersebut secara objektif kepada publik berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media berharap proses verifikasi di tingkat Kantor Pusat FIF dapat berjalan transparan sehingga memberikan kepastian administrasi terhadap “R” yang mengajukan keberatan
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














