Umroh Mandiri Boleh Selama Tidak Mengajak Orang Lain Dan Menerima Uang Dari Pihak Lain

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Polemik usulan umrah mandiri yang akan dimasukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU No 13/2008) tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah semakin pelik mengingat umrah mandiri memiliki dokumen legal sehingga sulit untuk dilarang.

Menurut Syam Resfiadi sesunguhnya umrah mandiri tidak perlu sampai masuk dalam RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah karena sudah diundangkan.Sebab jelas dalam UU, individu maupun organisasi tidak boleh mengumpulkan orang untuk umrah/haji terutama untuk menerima pembayaran TPO maupun BPH Haji.

“Jadi mereka boleh umrah mandiri tapi tidak boleh mandiri dalam arti punya visa sendiri,”ujar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H Syam Resfiadi selaku Ketum Sarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (SAPUHI) kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Sabtu (22/02/2025).

READ  Satditreskrimsus Polda Maluku Dapat Dukungan Penuh: Tuduhan Keterlibatan PETI Gunung Botak Dinilai Tak Berdasar, Pemuda Adat Minta Dewan Pers Panggil Media Penyebar Hoaks

Selama visanya dari TPO/travel berijin tambah Syam Resfiadi travel ijin itu yang bertanggung jawab terhadap dia.Yang dilarang itu adalah individu/mandiri mengajak orang-orang berangkat dengan dia tanpa melalui TPO.

“Selama tinggal di Arab sisa umrah melalui TPO tidak bisa disalahkan hanya bagaimana kontrol dari TPO menyelematkan agar tidak terjadi apa-apa,”imbuhnya.

Dikatakan Syam Resfiadi yang dikawatirkan adalah membeli tiket dimana selama tidak melanggar dan melalui TPO tidak ada masalah.

“Selama beli tiket dan pemberangkatan melalui TPO tidak ada masalah.Yang dilarang mengajak-ajak dan memutar uang tidak menggunakan nama TPO itu dan kena undang-undang,”tandasnya.

 

(s handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru