Suararakyat.info.Jakarta-Polemik usulan umrah mandiri yang akan dimasukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU No 13/2008) tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah semakin pelik mengingat umrah mandiri memiliki dokumen legal sehingga sulit untuk dilarang.
Menurut Syam Resfiadi sesunguhnya umrah mandiri tidak perlu sampai masuk dalam RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah karena sudah diundangkan.Sebab jelas dalam UU, individu maupun organisasi tidak boleh mengumpulkan orang untuk umrah/haji terutama untuk menerima pembayaran TPO maupun BPH Haji.
“Jadi mereka boleh umrah mandiri tapi tidak boleh mandiri dalam arti punya visa sendiri,”ujar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
H Syam Resfiadi selaku Ketum Sarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (SAPUHI) kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Sabtu (22/02/2025).

Selama visanya dari TPO/travel berijin tambah Syam Resfiadi travel ijin itu yang bertanggung jawab terhadap dia.Yang dilarang itu adalah individu/mandiri mengajak orang-orang berangkat dengan dia tanpa melalui TPO.
“Selama tinggal di Arab sisa umrah melalui TPO tidak bisa disalahkan hanya bagaimana kontrol dari TPO menyelematkan agar tidak terjadi apa-apa,”imbuhnya.
Dikatakan Syam Resfiadi yang dikawatirkan adalah membeli tiket dimana selama tidak melanggar dan melalui TPO tidak ada masalah.
“Selama beli tiket dan pemberangkatan melalui TPO tidak ada masalah.Yang dilarang mengajak-ajak dan memutar uang tidak menggunakan nama TPO itu dan kena undang-undang,”tandasnya.
(s handoko)














