Umroh Mandiri Boleh Selama Tidak Mengajak Orang Lain Dan Menerima Uang Dari Pihak Lain

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Polemik usulan umrah mandiri yang akan dimasukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU No 13/2008) tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah semakin pelik mengingat umrah mandiri memiliki dokumen legal sehingga sulit untuk dilarang.

Menurut Syam Resfiadi sesunguhnya umrah mandiri tidak perlu sampai masuk dalam RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah karena sudah diundangkan.Sebab jelas dalam UU, individu maupun organisasi tidak boleh mengumpulkan orang untuk umrah/haji terutama untuk menerima pembayaran TPO maupun BPH Haji.

“Jadi mereka boleh umrah mandiri tapi tidak boleh mandiri dalam arti punya visa sendiri,”ujar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H Syam Resfiadi selaku Ketum Sarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (SAPUHI) kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Sabtu (22/02/2025).

READ  Danki Satgas Memberikan Arah Kepada Jajaran Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0607 kota Sukabumi, Agar Dalam Pelaksanaan Segera Selesai Tepat Waktu

Selama visanya dari TPO/travel berijin tambah Syam Resfiadi travel ijin itu yang bertanggung jawab terhadap dia.Yang dilarang itu adalah individu/mandiri mengajak orang-orang berangkat dengan dia tanpa melalui TPO.

“Selama tinggal di Arab sisa umrah melalui TPO tidak bisa disalahkan hanya bagaimana kontrol dari TPO menyelematkan agar tidak terjadi apa-apa,”imbuhnya.

Dikatakan Syam Resfiadi yang dikawatirkan adalah membeli tiket dimana selama tidak melanggar dan melalui TPO tidak ada masalah.

“Selama beli tiket dan pemberangkatan melalui TPO tidak ada masalah.Yang dilarang mengajak-ajak dan memutar uang tidak menggunakan nama TPO itu dan kena undang-undang,”tandasnya.

 

(s handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL
Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto
Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:52 WIB

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:50 WIB

Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Berita Terbaru