Suararakyat.info JAKARTA – Memiliki PT Perorangan saja dinilai belum cukup untuk membangun kepercayaan pelanggan maupun mitra bisnis. Selain dokumen pendirian perusahaan, pelaku usaha juga perlu melengkapi berbagai dokumen legal dan administrasi agar bisnis terlihat profesional dan siap berkembang.
Melihat kebutuhan tersebut, Legal MP menghadirkan layanan pendirian PT Perorangan yang dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung. Layanan ini tidak hanya mencakup SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Pernyataan Pendirian, tetapi juga Akta Penegasan sebagai penguatan aspek legal perusahaan.
Selain itu, pelaku usaha juga akan memperoleh e-NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak, hingga pengurusan OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai kebutuhan usaha.
Tak hanya berfokus pada legalitas, Legal MP juga membantu kebutuhan branding dan operasional perusahaan melalui penyusunan company profile, pembuatan logo perusahaan, penyediaan template dokumen dan laporan keuangan, serta pendampingan pembukaan rekening badan usaha.
Dengan kelengkapan tersebut, pelaku UMKM diharapkan memiliki fondasi bisnis yang lebih kuat, meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan, serta lebih siap menjalin kerja sama dengan perusahaan lain maupun mengikuti berbagai peluang pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Legal MP juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai pendirian PT Perorangan maupun kelengkapan dokumen legal usaha lainnya.(TMs)
Penulis : Tengku
Editor : Redaksi















