SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menaikkan tekanan. Pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) kini dibidik ketat, dengan satu pintu masuk: legalitas. Perusahaan yang abai memperpanjang izin bersiap menghadapi konsekuensi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, tak menyisakan ruang kompromi. Ia memastikan audit menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh HGU yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Targetnya jelas: memilah mana yang masih sah, mana yang diam-diam sudah kedaluwarsa.
“Legalitas itu dasar. Tidak ada alasan bagi pengelola untuk membiarkan izin habis tanpa kejelasan,” ujar Iwan, dalam keterangannya saat dihubungi awak media. Senin (11/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nada pernyataan itu menandai perubahan sikap. DPRD tak lagi berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan pelanggaran, pemanggilan hingga rekomendasi tegas akan dijalankan. Bahkan, opsi pengembalian lahan ke negara mulai diletakkan di atas meja.
Masalahnya bukan baru. Proses perpanjangan HGU selama ini kerap tersendat, berlarut, dan minim transparansi. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu—wilayah yang rawan dimanfaatkan tanpa kepastian hukum.
“Kalau memang masih berproses, harus terbuka. Di mana macetnya, kenapa berlarut. Tidak bisa dibiarkan menggantung,” kata Iwan.
Dampaknya bukan sekadar soal administrasi. HGU yang tak aktif berpotensi menghentikan kewajiban pajak. Artinya, ada risiko kebocoran penerimaan—baik bagi daerah maupun negara.
Komisi I juga menyoroti praktik perubahan komoditas di atas lahan HGU. DPRD mencium potensi penyimpangan jika peralihan dilakukan tanpa persetujuan resmi. Dinas teknis diminta tidak tutup mata.
Pesan DPRD jelas: penguasaan lahan tanpa legalitas yang sah adalah pelanggaran. Perpanjangan izin bukan formalitas, melainkan batas tegas antara kepatuhan dan pelanggaran. Kali ini, DPRD tampaknya tidak akan berhenti pada peringatan.
Penulis : Prim RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














