DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menaikkan tekanan. Pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) kini dibidik ketat, dengan satu pintu masuk: legalitas. Perusahaan yang abai memperpanjang izin bersiap menghadapi konsekuensi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, tak menyisakan ruang kompromi. Ia memastikan audit menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh HGU yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Targetnya jelas: memilah mana yang masih sah, mana yang diam-diam sudah kedaluwarsa.

“Legalitas itu dasar. Tidak ada alasan bagi pengelola untuk membiarkan izin habis tanpa kejelasan,” ujar Iwan, dalam keterangannya saat dihubungi awak media. Senin (11/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nada pernyataan itu menandai perubahan sikap. DPRD tak lagi berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan pelanggaran, pemanggilan hingga rekomendasi tegas akan dijalankan. Bahkan, opsi pengembalian lahan ke negara mulai diletakkan di atas meja.

READ  Diduga Lakukan Intimidasi Saat Menagih Utang, Debt Collector PT CIMB Niaga Auto Finance Dikecam Warga Bandung

Masalahnya bukan baru. Proses perpanjangan HGU selama ini kerap tersendat, berlarut, dan minim transparansi. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu—wilayah yang rawan dimanfaatkan tanpa kepastian hukum.

“Kalau memang masih berproses, harus terbuka. Di mana macetnya, kenapa berlarut. Tidak bisa dibiarkan menggantung,” kata Iwan.

Dampaknya bukan sekadar soal administrasi. HGU yang tak aktif berpotensi menghentikan kewajiban pajak. Artinya, ada risiko kebocoran penerimaan—baik bagi daerah maupun negara.

Komisi I juga menyoroti praktik perubahan komoditas di atas lahan HGU. DPRD mencium potensi penyimpangan jika peralihan dilakukan tanpa persetujuan resmi. Dinas teknis diminta tidak tutup mata.

Pesan DPRD jelas: penguasaan lahan tanpa legalitas yang sah adalah pelanggaran. Perpanjangan izin bukan formalitas, melainkan batas tegas antara kepatuhan dan pelanggaran. Kali ini, DPRD tampaknya tidak akan berhenti pada peringatan.

Penulis : Prim RK

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan
Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib
Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Beri Deadline Keras ke Pemkot
Stok Beras Capai Ribuan Ton, DPR RI Heri Gunawan Pastikan Sukabumi Siap Hadapi Iduladha
Forwacib Soroti “Lambannya” Kejari Kota Sukabumi, Desak Kejelasan Dugaan Kasus Rp 2 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Senin, 11 Mei 2026 - 01:20 WIB

DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16 WIB

Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:19 WIB

Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:14 WIB

Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB