Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info, ||SUKABUMI, Kasus dugaan romance scam senilai lebih dari Rp500 juta di Sukabumi memasuki babak baru. Korban berinisial ‘S’ (33) yang sudah 3 kali melayangkan somasi justru dilaporkan balik ke Polres Sukabumi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum Chandra Gio & Partners menilai laporan balik itu janggal dan menduga kliennya dikriminalisasi. Desakan gelar perkara khusus pun disuarakan dalam konferensi pers di Kantor Chandra Gio & Partners, Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu 9/5/2026 pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers dihadiri awak media Sukabumi Update, Lintas Sukabumi, Tatar Sukabumi, Post Berita, Nusantara News, dan Antarwaktu.Com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Cinta Palsu, Uang Rp500 Juta Melayang
Kuasa hukum korban, M.A. Chandra Aghisna, S.H., M.H., mengungkapkan kasus bermula saat S berkenalan dengan perempuan berinisial NL lewat aplikasi Tinder lalu ke Instagram (IG) .Hubungan berlanjut ke WhatsApp hingga bersifat pribadi.

“NL diduga pakai nama palsu, usia palsu, status perkawinan palsu, sampai mengaku anak angkat. Dia manipulasi cerita sedih agar klien kami terdesak meminjamkan uang,” kata Chandra di depan wartawan.

Akibat bujuk rayu itu, S mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Saat S sadar ada kejanggalan dan berhenti meminjamkan, NL diduga mulai meneror S dan keluarga. Ancamannya mulai dari merusak nama baik, sumpah serapah, hingga ancaman pembunuhan.

Somasi 3 Kali, Malah Dilaporkan ke Polres
“Sejak Juli 2025, kami sudah kirim 3 somasi ke NL untuk minta klarifikasi dan pengembalian uang. Bukan itikad baik yang kami terima, klien kami justru dilaporkan ke Polres Sukabumi atas dugaan kekerasan seksual yang tidak berdasar dan seluruhnya telah dibantah secara tegas dengan dasar bukti bukti yang telah dilampirkan” tegas Chandra.

READ  Diduga Oknum Mantan Kepala Desa Babaknjaya Periode 2019–2023 Hilangkan Aset Desa, Inspektorat dan APH segera Brtindak

Tim kuasa hukum akhirnya melaporkan balik NL atas dugaan penipuan ke Polsek Cibadak dengan LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tanggal 11 September 2025.

Azis Yusup, S.H., M.H., kuasa hukum lainnya menyebut proses di Polsek Cibadak sudah masuk tahap akhir. “Ahli sudah selesai diperiksa, mulai dari Ahli Pidana hingga Ahli Forensik selain itu saksi kunci lainnya juga telah menyampaikan keterangan. Kami tinggal tunggu Gelar Penetapan Tersangka,” ujar Azis menjelaskan berdasarkan SP2HP yang diterimanya.

Polres Sukabumi Naikkan ke Penyidikan, Kuasa Hukum Protes
Di sisi lain, laporan dugaan TPKS terhadap S di Polres Sukabumi dengan LP/B/439/VIII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Agustus 2025 justru naik ke tahap penyidikan.

“Kami sudah lampirkan bukti chat dan video bujuk rayu NL yang menyuruh klien kami datang ke kosnya. Dua kali gelar perkara kami hadiri, tapi bukti dinilai tidak kuat. Anehnya, penyidikan tetap lanjut,” ungkap Chandra.

Ia menyayangkan permintaan menghadirkan ahli pidana tidak diindahkan penyidik Polres Sukabumi.

Kompolnas & Propam Mabes Turun Tangan
Kuasa hukum mengaku sudah bersurat ke Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Lembaga Legislatif. Kompolnas pada 31 Maret 2026 menyatakan telah minta klarifikasi ke Kapolda Jabar. Kadivpropam pada 3 April 2026 juga melimpahkan pengaduan ke Biro Wasidik Bareskrim. Lembaga Legislatif pun telah menggelar audiensi pada 21 April 2026.

“Kami meminta pihak APH melakukan pemeriksaan dalam perkara ini dengan transparansi dan sesuai UU yang berlaku termasuk dasar yang jelas” tegas Chandra. Ia mendesak Gelar Perkara Khusus dengan ahli pidana agar kliennya mendapat keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sukabumi dan pihak NL terkait kasus ini.

 

Penulis : Edi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru