Legislator Muara Enim Ditangkap, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tegaskan Komitmen Bongkar Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan/atau suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KT, selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA, yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi tersebut.

Proyek Irigasi Bernilai Rp7 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana sekitar Rp1,6 miliar yang diterima para tersangka diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek. Uang tersebut kemudian diketahui telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Selain melakukan penangkapan, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

READ  Diduga Manfaatkan Nama Masyarakat, PT IGJA Dituding Manipulasi Gugatan Demi Menang di Pengadilan

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita:

1 unit mobil Toyota Alphard warna putih nomor polisi B 2451 KYR;

Sejumlah dokumen terkait proyek;

Barang elektronik berupa telepon genggam;

Surat-surat lain yang dianggap relevan dengan perkara.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vany, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini. Kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Vany.Rabu (18/2/2026)

Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

“Proyek irigasi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya para petani. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kejati Sumsel memastikan bahwa perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap unsur Pemerintah Daerah, termasuk kepala daerah, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi kepada publik.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru