Legislator Muara Enim Ditangkap, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tegaskan Komitmen Bongkar Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan/atau suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KT, selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA, yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi tersebut.

Proyek Irigasi Bernilai Rp7 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana sekitar Rp1,6 miliar yang diterima para tersangka diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek. Uang tersebut kemudian diketahui telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Selain melakukan penangkapan, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

READ  Pakar Psikologi Anak Turun Tangan, Dugaan Kekerasan di Ponpes Jagakarsa Disorot Serius

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita:

1 unit mobil Toyota Alphard warna putih nomor polisi B 2451 KYR;

Sejumlah dokumen terkait proyek;

Barang elektronik berupa telepon genggam;

Surat-surat lain yang dianggap relevan dengan perkara.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vany, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini. Kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Vany.Rabu (18/2/2026)

Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

“Proyek irigasi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya para petani. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kejati Sumsel memastikan bahwa perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap unsur Pemerintah Daerah, termasuk kepala daerah, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi kepada publik.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam kunjungan dinas BGN ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (17/4), sebagai bagian dari upaya memastikan bahan pangan yang digunakan aman, sehat, dan layak konsumsi.

Badan Gizi Nasional

BGN Gandeng Barantin, Perketat Pengawasan Keamanan Pangan untuk Program MBG

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:52 WIB