Diduga Manfaatkan Nama Masyarakat, PT IGJA Dituding Manipulasi Gugatan Demi Menang di Pengadilan

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Indragiri Hilir, Riau – Kegaduhan terjadi di lantai V Kantor Bupati Indragiri Hilir saat ratusan masyarakat yang selama ini berkonflik dengan PT Indogren Jaya Abadi (IGJA) menghadiri forum terbuka yang digagas untuk membahas perkembangan kasus sengketa lahan dan kerusakan tanaman akibat dugaan serangan hama dari area perkebunan perusahaan sawit tersebut. Namun alih-alih mendapat kejelasan atau titik terang, masyarakat justru dikejutkan dengan pemaparan yang menyebutkan bahwa perusahaan telah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

Dalam tayangan proyektor yang ditampilkan di hadapan publik, tertera salinan putusan perkara nomor 4/Pdt.G/2019/PN Tbh, yang menyatakan bahwa serangan hama kumbang yang merusak kebun masyarakat tidak dapat dibuktikan berasal dari perkebunan PT IGJA. Pihak perusahaan bahkan menyampaikan bahwa mereka telah menggunakan jasa tim ahli yang menyatakan tidak ada hubungan langsung antara hama tersebut dan aktivitas perusahaan.(17/7/2025)

Namun yang mengejutkan, saat daftar nama-nama penggugat ditampilkan, masyarakat langsung bereaksi keras. “Itu bukan nama-nama kami! Itu semua orang-orang perusahaan!” teriak beberapa warga yang hadir, menandakan adanya dugaan kuat bahwa pihak perusahaan telah menggunakan identitas palsu atau memanfaatkan orang internal untuk menggugat perusahaan secara fiktif, lalu dengan mudah memenangkan perkara tersebut demi menyelamatkan citra dan kepentingan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurigaan ini semakin kuat ketika tokoh masyarakat dan para petani yang aktif dalam perjuangan sengketa sejak tahun 2016, menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses hukum yang dipaparkan perusahaan. “Kami berjuang dari 2016 bersama kuasa hukum kami, Chairul Salim dan M. Musa. Tapi kok tiba-tiba muncul gugatan atas nama masyarakat dan sudah ada putusan? Ini jelas rekayasa,” ujar salah satu warga dari kelompok tani terdampak.

READ  Kejari Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa di Mandrajaya dan Neglasari

Sementara itu, dari pihak LAU FIRM CHAIRUL SALIM, M.MUSA & PATNERS yang menjadi kuasa hukum masyarakat sejak awal konflik, menegaskan bahwa proses hukum yang dipaparkan perusahaan tidak melibatkan klien mereka. Mereka menyebut adanya potensi manipulasi hukum yang sangat serius, dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan identitas dan penyesatan proses peradilan.

“Ini bisa disebut sebagai bentuk penyesatan publik dan penghinaan terhadap proses hukum yang adil. Kami minta sebelum ada kejelasan soal ganti rugi dan penyelesaian sengketa lahan, seluruh aktivitas perusahaan disegel. Kami juga minta agar BPN menghentikan proses penerbitan atau perpanjangan HGU untuk PT IGJA,” tegas Chairul Salim dalam pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT IGJA terkait tuduhan bahwa nama-nama penggugat yang memenangkan perkara justru adalah orang-orang internal perusahaan. Masyarakat dan kuasa hukum berencana membawa masalah ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman, serta Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran etika, manipulasi hukum, dan pelanggaran hak atas tanah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik agraria tidak hanya terjadi di lapangan, tapi juga bisa diputarbalikkan lewat rekayasa administratif dan hukum, yang pada akhirnya menyingkirkan hak masyarakat demi kepentingan korporasi.

 

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam kegiatan kuliah pakar yang diselenggarakan Universitas Pertahanan (Unhan) secara daring pada Jumat (8/5) dengan tema Penguatan Ketahanan Pangan Nasional melalui Inovasi Teknologi, Kebijakan Gizi dan Keamanan Pangan dalam Mendukung Keamanan Nasional.

Badan Gizi Nasional

BGN Tekankan Peran Komunikasi Publik Dalam Keberhasilan Program MBG

Senin, 11 Mei 2026 - 12:39 WIB