SUARARAKYAT.info|| Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan kerugian keuangan negara. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp616.526.339.349.
Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya kepada awak media di Palembang, Rabu (7/1/2026).
Vanny menjelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahapan penanganan perkara yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Pada rilis sebelumnya, Kamis 7 Agustus 2025, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000. Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah konkret penyelamatan keuangan negara,” ujar Vanny.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang sama. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS, bersama Penasihat Hukum tersangka WS.
Adapun nilai penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang diterima Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp110.376.339.349.
“Dengan diterimanya penitipan pengembalian tersebut, total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini mencapai Rp616.526.339.349,” jelas Vanny.
Menurut Kejati Sumsel, langkah ini menjadi tahap awal dalam proses pemulihan kerugian negara, mengingat berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Vanny menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pengembalian dan penyelamatan keuangan negara.
“Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa uang negara yang dirugikan dapat kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga membuka peluang pengembalian kerugian negara lebih lanjut seiring dengan pendalaman perkara dan penelusuran aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan keuangan negara.
Penulis : Vny
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














