Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Uang Negara dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan kerugian keuangan negara. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp616.526.339.349.
Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya kepada awak media di Palembang, Rabu (7/1/2026).

Vanny menjelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahapan penanganan perkara yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Pada rilis sebelumnya, Kamis 7 Agustus 2025, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000. Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah konkret penyelamatan keuangan negara,” ujar Vanny.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang sama. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS, bersama Penasihat Hukum tersangka WS.
Adapun nilai penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang diterima Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp110.376.339.349.

READ  Penggeledahan Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejati Sumsel Usut Kasus Pinjaman Ke PT BSS dan PT SAL Senilai Rp 1.3 Triliun

“Dengan diterimanya penitipan pengembalian tersebut, total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini mencapai Rp616.526.339.349,” jelas Vanny.

Menurut Kejati Sumsel, langkah ini menjadi tahap awal dalam proses pemulihan kerugian negara, mengingat berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Vanny menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pengembalian dan penyelamatan keuangan negara.

“Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa uang negara yang dirugikan dapat kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga membuka peluang pengembalian kerugian negara lebih lanjut seiring dengan pendalaman perkara dan penelusuran aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan keuangan negara.

Penulis : Vny

Editor : Red-01

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru