Penggeledahan Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejati Sumsel Usut Kasus Pinjaman Ke PT BSS dan PT SAL Senilai Rp 1.3 Triliun

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang-Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih kembali digalakkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Pada hari Jumat, 11 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan serangkaian penggeledahan di empat titik lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank milik negara (bank plat merah) kepada dua perusahaan swasta, yaitu PT. BSS dan PT. SAL.jumat (11/7/2025)

Langkah penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, serta telah mendapatkan legitimasi yuridis dari Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama. Hal ini menandai keseriusan penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan serta dugaan korupsi yang telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Empat Titik Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel meliputi:

1. Rumah seorang saksi berinisial WS yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang

2. Kantor PT. PU yang terletak di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Palembang

3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang

4. Kantor PT. SAL, juga di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Kota Palemban

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan surat-surat penting yang dinilai relevan dan signifikan dengan penyidikan perkara ini. Dokumen-dokumen tersebut diyakini dapat membuka benang kusut atas modus dan alur pemberian kredit yang diduga telah disalahgunakan, serta menjelaskan potensi keterlibatan aktor-aktor penting di balik pengucuran dana triliunan rupiah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar ± Rp1,3 triliun. Jumlah yang fantastis ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit bukan hanya kelalaian administratif, melainkan bisa melibatkan rekayasa sistematis yang memungkinkan pencairan dana besar tanpa kelayakan bisnis atau jaminan yang memadai.

READ  Hukum Dikuatkan, Korupsi Ditekan: Pemprov Kalbar Gandeng LBH Herman Hofi Law Perkuat Integritas ASN

Tim penyidik telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Hal ini menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ke tahapan hukum yang lebih dalam.

Proses Aman dan Tertib, Komitmen Tegakkan Supremasi Hukum

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Ini menunjukkan profesionalitas dan pendekatan hukum yang berintegritas oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pihak Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik dan awak media seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian penting dari proses pengumpulan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah. Kami akan terus bekerja maksimal demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Vanny.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor perbankan nasional, khususnya bank milik negara yang seharusnya menjadi pilar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pembiayaan pembangunan. Dengan kerugian negara yang begitu besar, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penggeledahan dan penyitaan dokumen, tetapi juga mengarah pada penetapan tersangka dan pengembalian kerugian negara

 

Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru