SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Gelombang kekecewaan dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sukabumi kian tak terbendung. Minimnya keterbukaan informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir memicu kritik keras, terutama terkait tidak berfungsinya Media Center sebagai saluran resmi komunikasi publik, Kamis (29/4/2026).
Sorotan tajam disampaikan jurnalis Isep Panji usai melakukan pertemuan dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di lingkungan kejaksaan. Ia mengungkapkan bahwa selama kurang lebih lima bulan terakhir, akses media terhadap informasi penanganan perkara maupun kegiatan institusi nyaris tertutup.
“Selama ini kami seperti dibatasi. Lalu untuk apa ada Media Center kalau tidak difungsikan?” tegas Isep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Media Center seharusnya menjadi jembatan strategis antara kejaksaan dan masyarakat melalui media. Setiap perkembangan perkara, baik pidana khusus (pidsus) maupun pidana umum (pidum), semestinya disampaikan secara terbuka, terarah, dan berkesinambungan.
Namun kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Komunikasi antara humas kejaksaan dan insan pers disebut terputus. Sejumlah kegiatan penting, mulai dari penyuluhan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, hingga penanganan perkara krusial, tidak lagi diinformasikan secara optimal kepada publik.
“Kami sudah berkali-kali mencoba berkomunikasi, tapi tidak ada respons yang jelas. Ini jadi tanda tanya besar—ada apa dengan Media Center di Kejari Sukabumi?” lanjutnya.
Isep juga menyinggung bahwa fasilitas Media Center sebelumnya dibangun dengan semangat transparansi, bahkan melibatkan peran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai penggagas. Namun kini, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri yang menjabat, fungsi tersebut justru dinilai mengalami kemunduran drastis.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban institusi publik. Terlebih dalam penanganan perkara hukum, termasuk kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat luas.
“Publik berhak tahu. Kalau informasi ditutup, wajar kalau muncul asumsi negatif,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Datun disebut telah menerima seluruh keluhan jurnalis dan berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Para jurnalis berharap, kondisi ini segera dibenahi. Mereka menuntut agar Media Center kembali diaktifkan sebagai ruang kolaboratif antara kejaksaan dan media, demi memastikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Kami hanya ingin fungsi Media Center dikembalikan. Jangan sampai publik gelap informasi, dan kami kehilangan peran sebagai kontrol sosial,” pungkas Isep.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














