Kota Sorong Papua Barat Daya – Penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya yang bersumber dari dana SILPA awal Tahun Anggaran 2024, Selasa (30/12/2025).
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan item dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam penanganan perkara ini.
Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa penetapan unsur kerugian negara harus didasarkan pada hasil penghitungan oleh lembaga yang berwenang, sebagai bentuk kepastian hukum dalam negara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, penyidik belum dapat memberikan keterangan secara lengkap kepada rekan-rekan media karena hasil penghitungan kerugian negara belum diterbitkan. Namun, beberapa hari terakhir penyidik telah menerima hasil resmi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Berdasarkan hasil tersebut, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp715.477.000,- (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara di Polda Papua Barat pada tanggal 23 Desember, dan dari hasil gelar perkara tersebut ditetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial:
JN, CJS, WK, DJ, dan JU.
Adapun barang bukti yang telah disita antara lain:
• Dokumen kontrak,
• Nota pemesanan penyediaan pakaian,
• Berita acara serah terima barang,
• Dokumen tagihan, serta
• Dokumen pendukung lainnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polresta Sorong Kota akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada tahun depan, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat. Selain perkara tersebut, terdapat pula satu perkara tindak pidana korupsi lainnya yang telah dilakukan gelar perkara dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info














