SUARARAKYAT.info|| Jakarta Barat —Kondisi memprihatinkan dialami oleh Supriyanto (45), seorang pria penderita stroke separuh badan, yang diduga menjadi korban penganiayaan, pengeroyokan, kriminalisasi, serta penahanan tanpa prosedur hukum yang jelas di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Keluarga Besar GAKORPAN Ekklesia Cirendeu Indah IV, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, serta jajaran Dewan Pimpinan Pusat GAKORPAN.
Peristiwa memilukan tersebut bermula pada Sabtu, (27/12/ 2025), saat Supriyanto bersama seorang rekan kerja melakukan perjalanan menuju kawasan Tanjung Duren dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam.
Dalam kondisi kesehatan yang terbatas akibat stroke yang dideritanya, Supriyanto merasa lapar dan memutuskan singgah di sebuah warung makan di pinggir Jalan Tanjung Duren.
Rekan kerjanya kemudian berpamitan pulang lebih dahulu, meninggalkan Supriyanto seorang diri di warung tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hendak meminta tambahan minum berupa air teh hangat, Supriyanto diketahui menyentuh sebuah kotak amal yang tergeletak di warung itu. Kotak amal tersebut dalam kondisi tidak bergembok dan kosong, sebagaimana disaksikan langsung di lokasi.
Namun, tanpa klarifikasi dan dialog yang manusiawi, pihak warung diduga langsung menuduh Supriyanto sebagai pencuri kotak amal. Meski Supriyanto telah bersumpah dan menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak memiliki niat mengambil apapun bahkan kotak amal itu tidak berisi dan tidak terkunci tuduhan tetap dilontarkan.
Situasi pun memanas. Supriyanto diduga menjadi korban penganiayaan brutal. Ia dipukuli hingga babak belur dan bonyok, sementara massa di sekitar lokasi turut melakukan pengeroyokan. Ironisnya, kondisi Supriyanto yang tengah menderita stroke dan mengalami kelumpuhan separuh badan sama sekali tidak menjadi pertimbangan. Untuk berjalan saja ia kesulitan, namun justru menjadi sasaran kekerasan tanpa ampun.
Alih-alih mendapat perlindungan hukum dan pertolongan medis, Supriyanto justru mengalami perlakuan yang semakin memprihatinkan. Ia sempat diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Duren dan ditahan selama tiga hari, sebelum akhirnya dititipkan ke Panti Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta di Kedoya, Jakarta Barat, selama satu bulan penuh.
Yang lebih menyedihkan, selama berada di Dinas Sosial Kedoya, Supriyanto disebut bercampur dengan para penghuni yang dikategorikan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tanpa pendampingan medis yang layak, padahal ia adalah pasien stroke yang membutuhkan perawatan khusus.
Tak hanya itu, sepeda motor Honda Revo hitam yang dikendarainya beserta STNK hingga kini masih ditahan tanpa surat resmi oleh oknum di Polsek Tanjung Duren. Padahal, kendaraan tersebut merupakan alat operasional kerja Supriyanto dalam aktivitas jurnalistik dan sosial bersama awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat DPP GAKORPAN, LBH Pers Prima Presisi Polri, Suara Rakyat untuk Keadilan, serta Rumah Besar Relawan Prabowo–Gibran 08.
Setelah satu bulan lebih menjalani penahanan sosial tanpa kejelasan hukum, Supriyanto akhirnya dilepaskan dan hanya menerima kembali KTP miliknya. Namun hingga berita ini diturunkan, sepeda motor dan STNK masih disandera tanpa dasar hukum yang transparan.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Sosial Kedoya Jakarta Barat maupun Polsek Tanjung Duren.
Kondisi ini dinilai mencederai prinsip pemberitaan berimbang serta bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999, UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, serta prinsip Presisi Polri yang mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan pendekatan humanis.
Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard, menilai kasus ini sebagai bentuk nyata dugaan abuse of power dan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan sosial, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dr. Bernard juga secara resmi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Asep Edi Suherly, S.I.K., M.Si, agar segera menindaklanjuti Surat Dumas “Mohon Keadilan” dari DPP GAKORPAN dan LBH Pers Prima Presisi Polri.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini menjadi pembelajaran nasional agar penyalahgunaan wewenang dihentikan,” tegasnya.
GAKORPAN menyerukan agar kasus ini diusut tuntas, para oknum yang diduga menyelewengkan jabatan dan kekuasaan diproses hukum, serta institusi penegak hukum kembali pada marwah Tribrata dan Catur Prasetya Polri.
Dengan semangat Presisi Polri dan Asta Cita, GAKORPAN berharap penegakan hukum di Indonesia semakin berkeadilan, transparan, dan humanis, demi menyongsong Indonesia Emas 2045 di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto.
“The Abuse of Power, Why?”
Kasus Supriyanto menjadi alarm keras bagi bangsa ini.
Penulis : Dr. Bernard
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














