Satgas PPKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Peran Masyarakat Dinilai Krusial untuk Wujudkan Keadilan

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || JAKARTA – Meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi sorotan serius pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemensaintekdikti). Fenomena ini dinilai bukan semata bertambahnya kasus, melainkan sebagai indikator tumbuhnya kesadaran dan keberanian korban untuk melapor serta menuntut keadilan.

Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menjadi instrumen penting dalam menciptakan ruang aman di kampus. Satgas ini diharapkan mampu bekerja secara optimal, profesional, dan responsif dalam menangani setiap laporan yang masuk, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian, tercatat sekitar 800 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Angka ini menjadi alarm serius bahwa ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa justru ternodai oleh tindakan tidak terpuji dari oknum tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rektor Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Prof. Sumaryoto, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap proses hukum memerlukan alat bukti yang kuat dan melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Selama regulasi sudah diterapkan dengan benar, maka harus dihormati. Permasalahan yang sering muncul adalah ketika masyarakat merasa tidak puas karena keterbatasan bukti. Dalam hukum, semua harus melalui proses pembuktian yang sah,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (26/04/2026).

Ia menjelaskan, tidak semua kasus kekerasan seksual dapat langsung dibawa ke ranah pidana. Dalam beberapa kondisi, terutama jika pelanggaran dinilai ringan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme internal kampus dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas sanksi.

READ  Penggerebekan Gudang Oli Palsu di Kubu Raya, Pakar Hukum: Semua Pihak Harus Koordinasi dan Usut Tuntas

“Jika semua langsung dipidana, terkadang dampaknya terlalu berat, termasuk bagi pelaku yang belum tentu terbukti secara hukum. Bahkan, sanksi sosial yang diterima bisa jauh lebih berat dan berdampak jangka panjang,” tambahnya.

Meski demikian, Prof. Sumaryoto menekankan bahwa keberhasilan Satgas PPKPT tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat, baik sebagai saksi maupun sebagai pihak yang berani memberikan informasi yang dapat memperkuat proses pembuktian.

“Tidak bisa hanya mengandalkan satgas. Masyarakat harus berani terlibat, minimal menjadi saksi agar proses penegakan hukum berjalan lebih kuat dan adil,” tegasnya.

Selama tiga tahun terakhir, Unindra telah menerapkan sistem PPKPT sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Namun, tantangan dalam implementasinya masih cukup besar, terutama dalam hal pembuktian dan dukungan sosial terhadap korban.

Sebagai langkah preventif, Prof. Sumaryoto menilai pentingnya penguatan literasi moral, agama, dan akidah di kalangan mahasiswa. Menurutnya, pendekatan ini dapat menjadi benteng awal dalam mencegah terjadinya perilaku menyimpang.

Sementara itu, dari sisi represif, ia menegaskan bahwa penerapan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pencegahan harus dimulai dari pembentukan karakter, sementara penindakan harus tetap berdasarkan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara Satgas PPKPT, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas, diharapkan upaya menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual dapat benar-benar terwujud.

Penulis : S Handoko

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:53 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru