Kota Sorong Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong menggelar rapat paripurna Penyerahan Materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Pemerintah dan Prakarsa DPRD Kota Sorong Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama Pemerintah Kota Sorong,
Ketua DPRD Kota Sorong, Jhon Lawerissa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah bersama Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyerahan materi Raperda ini merupakan tahapan awal yang strategis sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.
“Penyerahan materi Raperda hari ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD bersama Pemerintah Kota Sorong dalam membentuk peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Jhon Lawerissa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Sorong menerima materi sejumlah Raperda usul Pemerintah Kota Sorong, antara lain:
1. Raperda tentang pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
2. Raperda tentang penyelenggaraan program pendidikan gratis di Kota Sorong.
3. Raperda tentang pengelolaan jalan dan infrastruktur pemerintah Kota Sorong.
4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah terkait percepatan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Selain Raperda usul pemerintah, DPRD Kota Sorong juga menyerahkan dan mengajukan materi Raperda prakarsa DPRD yang mencakup pemberdayaan masyarakat, penataan pemakaman, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, serta penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi kelompok rentan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sorong dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kemitraan yang terjalin baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Sorong dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Penyerahan materi Raperda ini menjadi langkah awal yang penting dalam menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Wakil Wali Kota menambahkan bahwa keterbatasan kapasitas fiskal daerah yang belum sebanding dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik menuntut adanya regulasi daerah yang kuat, tepat sasaran, dan berorientasi pada optimalisasi potensi ekonomi daerah.
“Peraturan daerah yang dihasilkan diharapkan mampu mendorong Kota Sorong sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan barometer pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” tambahnya.
Pemerintah Kota Sorong berharap seluruh Raperda yang telah diserahkan dapat dibahas secara komprehensif dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun sidang 2025, sehingga dapat menjadi landasan hukum pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Sorong untuk terus menjaga hubungan kerja yang harmonis, solid, dan saling mendukung demi terwujudnya Kota Sorong yang maju, bersih, hijau, aman, dan sejahtera.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info














