Kontroversi Pengakuan PERADI Memanas: Wamenkumham Dinilai Intervensi, Otto Hasibuan Angkat Suara

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dihimpun oleh:
M. Jaya, S.H., M.H., M.M.

SUARARAKYAT.info|| Jakarta-Polemik mengenai organisasi advokat kembali memunculkan perdebatan panas setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pernyataan terbuka bahwa pemerintah hanya mengakui PERADI di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan. Pernyataan ini tidak hanya memantik reaksi keras dari berbagai kalangan advokat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang posisi hukum organisasi advokat di Indonesia dan batas kewenangan pemerintah dalam mengatur profesi yang pada prinsipnya independen tersebut.Sabtu (29/11/2025)

Pernyataan Wamenkumham yang mengutip Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0000014.AH.01.08 Tahun 2020 yang mencatat kepengurusan PERADI Luhut dalam administrasi Kemenkumham muncul sebagai penegasan bahwa pemerintah hanya melihat satu organisasi advokat yang sah secara administratif. Namun, penegasan tersebut justru memicu perdebatan yuridis karena dianggap menabrak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam sebuah forum resmi, Wamenkumham menyampaikan bahwa satu-satunya PERADI yang diakui pemerintah adalah yang dipimpin Luhut MP Pangaribuan. Menurutnya, pencatatan resmi di Kemenkumham menjadi dasar legalitas organisasi dalam konteks administrasi negara.

Namun, ahli hukum menilai bahwa pendekatan ini keliru dan reduktif. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan organisasi profesi yang dibentuk oleh advokat dan bersifat independen tanpa ketentuan yang mewajibkan pengakuan pemerintah atau pendaftaran administratif sebagai syarat sahnya.

Advokat Terancam Kehilangan Legitimasi?

Dampak dari pernyataan tersebut langsung dirasakan oleh advokat dari organisasi lain, termasuk PERADI yang dipimpin Otto Hasibuan serta PERADI SAI. Banyak pihak khawatir bahwa status advokat dari dua organisasi ini dapat dipertanyakan oleh lembaga negara, termasuk dalam proses pengambilan sumpah maupun praktik di pengadilan.

Ketidakpastian ini menjadi ancaman serius terhadap ribuan advokat yang sudah disumpah dan berpraktik selama bertahun-tahun. Jika pengakuan hanya diarahkan pada satu organisasi, maka legitimasi ribuan advokat berpotensi terganggu. Situasi ini menimbulkan keresahan sekaligus membuka kemungkinan gugatan terhadap negara bila advokat mengalami kerugian akibat kebijakan tersebut.

Pernyataan Wamenkumham semakin memanas karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No. 3085 K/Pdt/2021. Dalam putusan tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan kubu Luhut MP Pangaribuan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 203/PDT/2020/PT.DKI, yang menyatakan bahwa DPN PERADI hasil Munas 2015 di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah kepengurusan yang sah.

Artinya, secara hukum, organisasi yang dipimpin Otto justru memiliki dasar putusan pengadilan yang inkracht. Kondisi inilah yang membuat banyak praktisi hukum mempertanyakan dasar pernyataan Wamenkumham dan menilai bahwa pemerintah telah mengabaikan putusan lembaga yudikatif.

Menanggapi pernyataan pemerintah, Otto Hasibuan mengambil sikap tegas. Dalam beberapa konferensi pers dan wawancara, Otto menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan menentukan organisasi advokat mana yang sah. Ia menyebut bahwa kewenangan itu berada di tangan advokat melalui mekanisme organisasi dan konstitusi organisasi, serta dikuatkan oleh putusan pengadilan.

Otto menilai pernyataan Wamenkumham merupakan bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap profesi advokat suatu tindakan yang tidak dibenarkan oleh UU Advokat. Ia menegaskan bahwa legalitas PERADI yang dipimpinnya sudah final melalui putusan MA, dan pemerintah tidak dapat mengabaikan putusan tersebut.

Situasi ini berpotensi memperdalam konflik internal di kalangan advokat. Fragmentasi organisasi advokat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kini terancam semakin tajam. Beberapa organisasi sempat melakukan pelantikan advokat masing-masing, dan kini seluruh proses itu berpotensi digugat atau dipersoalkan kembali.

Kondisi ini tidak hanya melemahkan solidaritas profesi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga advokat yang seharusnya berdiri sebagai pilar keadilan.

Pakar hukum menilai bahwa kompleksitas dualisme dan bahkan multisme organisasi advokat menjadi bukti nyata bahwa UU No. 18 Tahun 2003 sudah tidak memadai lagi. Salah satu isu krusial ialah ketiadaan mekanisme jelas mengenai pendirian, pengakuan, serta pengawasan organisasi advokat.

Kondisi ini mendorong desakan revisi UU Advokat untuk memastikan adanya satu standar nasional tanpa harus menempatkan profesi advokat di bawah kendali pemerintah.

Organisasi advokat yang merasa dirugikan oleh pernyataan Wamenkumham berpotensi menempuh jalur hukum melalui PTUN untuk membatalkan tindakan administratif pemerintah. Selain itu, uji materi terhadap UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi juga menjadi salah satu opsi, terutama jika pernyataan pemerintah dianggap melanggar prinsip kemerdekaan profesi dan jaminan konstitusional bagi para advokat.

Pernyataan Wamenkumham yang hanya mengakui PERADI versi Luhut MP Pangaribuan menciptakan keresahan luas dan berpotensi menimbulkan krisis legitimasi di kalangan advokat. Sikap pemerintah yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Agung menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap supremasi hukum.

Dengan profesi advokat berada dalam bayang-bayang tarik-menarik kepentingan politik dan birokrasi, dampaknya tidak hanya menyasar ribuan advokat, tetapi juga menyentuh hak masyarakat atas bantuan hukum, serta integritas sistem peradilan secara keseluruhan.

Penulis : S Handoko

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 141 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru