Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Jaksa, Mantan Gubernur dan Walikota Palembang Resmi Ditahan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Palembang-Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (2/10/2025) resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Proses hukum ini terkait dengan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB yang berlangsung pada tahun 2016–2018. Kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang itu, menurut hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar lebih.

Dalam penyerahan tahap II, ada empat orang tersangka yang dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan.

2. H, mantan Walikota Palembang.

3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.

4. RY, Kepala Cabang PT MB.

Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025. Mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Palembang.

Sementara itu, AT, Direktur PT MB, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum tertangkap. Ia telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan surat TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

READ  Arena Sabung Ayam Disekitar Bundaran Jl.Lingkar Bungo di Kabarkan Kembali dan Oknum APH Diduga Ada Siap Pasang Badan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa dengan dilakukannya Tahap II, maka penanganan perkara beralih sepenuhnya ke tangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegas Vanny.

Kasus korupsi Pasar Cinde ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk mantan gubernur dan mantan walikota. Proyek revitalisasi pasar tradisional bersejarah tersebut semula digadang-gadang akan menjadi ikon modernisasi kota Palembang. Namun dalam perjalanannya, justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan para tersangka ini dinilai sebagai langkah penting dalam menuntaskan kasus yang sudah lama bergulir. Publik kini menantikan proses peradilan di Pengadilan Tipikor untuk memastikan transparansi sekaligus memberi efek jera bagi praktik korupsi di sektor pembangunan daerah.

Sumber: Kasipenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru