SUARARAKYAT.info || Sukabumi – Program bantuan pembibitan domba senilai Rp 93 juta yang digelontorkan pada Desember 2024 lalu untuk Kelompok Tani (Poktan) Maju 1 di Kampung Angka Beirit, RT 03 RW 01 Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, kini menyeruak menjadi persoalan serius. Dugaan penyelewengan bantuan mencuat setelah sejumlah warga menemukan fakta bahwa sebagian domba bantuan justru dijual oleh oknum ketua kelompok.
Padahal, bantuan itu ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui pembibitan domba, yang seharusnya bisa berkembang biak dan memberi dampak ekonomi jangka panjang bagi anggota kelompok tani. Namun, kondisi di lapangan jauh dari harapan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi SUARARAKYAT dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, jumlah domba yang seharusnya bertambah justru menyusut drastis. Dari bantuan senilai Rp 93 juta, kini hanya tersisa 13 ekor domba terdiri dari 11 ekor dewasa dan 2 ekor anak. “Sebagian domba ada yang dijual oleh ketua poktan,” ungkap narasumber tersebut singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim investigasi kemudian turun langsung ke lapangan untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut. Ketua Poktan Maju 1, Suryadi, saat ditemui di rumahnya pada Selasa (23/9/2025), tampak berusaha menghindar dari pertanyaan wartawan. Ia berkilah tidak mengetahui detail proses pembelian domba, bahkan mengaku tidak tahu harga per ekornya.
“Saya hanya menerima 24 ekor dari anggaran Rp 93 juta itu. Sekarang yang tersisa tinggal 17 ekor karena sebagian mati,” kata Suryadi. Namun, pernyataannya tidak konsisten dengan temuan lapangan yang hanya menunjukkan 13 ekor tersisa.
Lebih ironis lagi, ketika ditanya soal mekanisme pembelian domba, Suryadi berdalih bahwa semua proses belanja dilakukan oleh bendahara kelompok. “Mohon maaf, Pak bendahara Poktan Maju 1 sudah meninggal belum lama ini. Jadi percuma bapak nanya bendahara juga,” ujarnya kepada wartawan.
Pemdes Buniwangi Cuci Tangan
Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Buniwangi, Dadun Kohar, justru mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan Poktan Maju 1 maupun adanya bantuan hibah tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (2/10/2025), ia menyebut kelompok tani tersebut ilegal karena tidak pernah terdaftar secara struktural di desa.
“Terkait Poktan Maju Satu itu tidak terdaftar di struktural desa dan saya anggap ilegal. Perihal bantuan hibah juga saya tidak tahu, justru baru tahu saat ini,” ucapnya polos.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah program hibah negara dengan nilai mencapai Rp 93 juta bisa masuk ke desa tanpa sepengetahuan pemerintah desa? Terlebih lagi, ketua poktan Suryadi sendiri bukan orang asing. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Buniwangi, dan kini masih aktif sebagai Kepala Dusun (Kadus). Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu dalam mengalirkan dana hibah tersebut.
Pengamat: Dana Hibah Bukan Uang Pribadi, Harus Diaudit
Lambang Indra Setiawan, pemerhati kebijakan publik, menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan bahwa meski berbentuk hibah, dana yang digunakan tetap berasal dari uang negara, sehingga harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Dana hibah pembibitan domba berjalan hampir satu tahun, kok Pemdes baru mengetahuinya? Ini jelas ada yang janggal. Dana negara bukan uang pribadi, meskipun hibah tetap wajib dipertanggungjawabkan. Aparat penegak hukum (APH) dan Dinas DPMD harus segera turun tangan menindak tegas dugaan penyimpangan ini,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.jumat (3/9/2025)
Kasus hibah domba di Poktan Maju 1 ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan terhadap program bantuan pemerintah. Dugaan adanya kelompok ilegal yang bisa menerima hibah hingga ratusan juta tanpa pengawasan menandakan adanya celah birokrasi sekaligus potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang berhubungan dengan struktur pemerintahan desa.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jika benar terbukti ada penyelewengan, maka bukan hanya ketua poktan yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan, termasuk pemerintah desa.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa program hibah tanpa pengawasan ketat rawan diselewengkan, dan pada akhirnya justru merugikan rakyat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
(HS)














