Dari Izin Pemagaran Jadi Lapangan Mini Soccer: Warga Baros Kecewa, Bongkar Dugaan Pelanggaran Izin dan Manipulasi Informasi

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumi- Polemik pembangunan lapangan mini soccer di wilayah baros kota Sukabumi kian memanas setelah terbongkar bahwa izin awal yang diajukan oleh pihak pengembang bukanlah untuk mendirikan sarana olahraga, melainkan hanya sebatas pemagaran lahan dengan alasan pengamanan aset. Fakta ini mencuat setelah warga yang kecewa angkat bicara kepada awak media.Rabu (24/9/2025)

Seorang warga baros yang ditemui jurnalis menjelaskan, awalnya pemilik lahan mengundang sejumlah pihak untuk membicarakan rencana pemagaran. Pertemuan tersebut bahkan menghadirkan aparat terkait, seperti Babinsa bernama Sumadi, pihak kepolisian Tumijo, serta ketua RT 01 dan RT 02. Dalam pertemuan itu, pemilik lahan menyatakan tujuannya hanya untuk melindungi aset dengan pagar. Namun, belakangan justru muncul aktivitas pembangunan lapangan mini soccer yang sama sekali tidak pernah disebutkan sebelumnya.

“Kami jelas kecewa. Awalnya dibilang hanya untuk pemagaran, tapi tiba-tiba jadi ada pembangunan. Ini jelas bentuk kebohongan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah tidak berhenti di situ. Warga juga melayangkan sejumlah komplain lain, terutama terkait dampak pembangunan yang menyentuh fasilitas umum dan lahan warga. Salah satunya mengenai saluran air yang dialihkan tanpa izin sehingga berdampak pada parit yang terhubung ke pemukiman sekitar.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya pengeboran sumur air tanah yang dilakukan pihak pengembang tanpa izin resmi. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengeboran sumur untuk pemanfaatan air tanah dalam jumlah tertentu wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

READ  Skandal Dana Desa Tanjungjaya: Klarifikasi Menyimpang, Dugaan Korupsi Jalan Rp 226 Juta di Banjarwangi Menguat

Yang sebagaimana dikutip Dasar hukumnya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Disebutkan, kegiatan pengeboran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Regulasi ini berlaku terutama bagi penggunaan air tanah yang melebihi 100 meter kubik per bulan, baik untuk kepentingan rumah tangga maupun kelompok.

Ironisnya, meskipun pihak pengembang yang diwakili oleh saudara Kiki mengklaim bahwa izin dari warga telah diselesaikan, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang menolak. “Katanya sudah selesai izin warga, tapi faktanya masih banyak suara sumbang. Banyak yang tidak merasa pernah memberi izin, malah ada lahan dan fasilitas warga yang terdampak,” ujar salah seorang warga lainnya.

Situasi ini semakin rumit setelah pemilik lahan mengeluarkan klarifikasi melalui media lain, yang oleh sejumlah jurnalis di lapangan dinilai sebagai bentuk “berita tandingan”. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya pengalihan isu, meskipun awak media tetap menegaskan akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta di balik polemik pembangunan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di kota Sukabumi, karena menyangkut persoalan transparansi perizinan, dampak lingkungan, serta dugaan pelanggaran hukum. Warga berharap pihak berwenang turun tangan menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.

Samapai berita ini diterbitkan pihak owner atau penanggungjawab mini soccer tersebut, belum memberikan pernyataan resminya perihal dugaan tersebut

Kontributor: Az

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru